
OJK menggulirkan gelombang perlindungan tanpa kompromi bagi industri keuangan dan nasabah dengan menguatkan pengawasan anti-fraud terhadap LJK melalui kombinasi monitoring offsite dan onsite. Langkah ini mencerminkan tekad tegas regulator untuk menjaga integritas pasar dan kepercayaan publik. Dalam konteks ini, peran OJK semakin sentral dalam mencegah kejadian fraud yang dapat menimbulkan kerugian signifikan bagi nasabah dan pelaku pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa OJK mengatur penerapan manajemen risiko dan Strategi Anti Fraud bagi LJK sebagai bagian dari kerangka regulasi terbaru. Edukasi internal dan sosialisasi kebijakan anti fraud menjadi bagian kunci dari implementasi ini untuk memperkuat budaya kepatuhan. Dengan demikian, regulator ingin LJK siap merespons perubahan risiko secara lebih cepat dan terukur.
Sebagai tambahan, LJK diwajibkan melakukan edukasi dan pengembangan kompetensi kepada pihak internal serta sosialisasi kebijakan anti fraud kepada pihak eksternal. Upaya edukasi ini bertujuan membangun budaya kepatuhan yang konsisten di seluruh level organisasi. Untuk memudahkan pembaca awam, tim Cetro Trading Insight (Cetro) merangkum pembaruan ini secara ringkas dan jelas.
OJK menjelaskan bahwa pencegahan menjadi langkah pertama untuk menekan risiko fraud sejak dini. Ini mencakup identifikasi kerawanan pada proses operasional, kebijakan mengenal pegawai (KYC internal), serta pendorongan mekanisme whistleblowing. Ketiga elemen ini dirancang untuk mengefektifkan pencegahan sejak fase desain proses hingga operasional harian.
Pada bagian kedua, deteksi, investigasi, pelaporan, dan sanksi menjadi rangkaian respons yang terstruktur jika potensi fraud terdeteksi. Prosedur ini memastikan langkah-langkah investigasi terdokumentasi dengan jelas serta pelaporan ke otoritas yang tepat dilakukan secara tepat waktu. Penerapan sanksi tegas dinilai penting sebagai efek jera dan untuk menjaga kepatuhan seluruh pihak.
Pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut menjadi tahap peninjauan berkelanjutan terhadap efektivitas kontrol anti-fraud. Regulator mendorong LJK untuk memantau secara rutin efektivitas sistem deteksi internal. Hasil evaluasi digunakan untuk memperbaiki kebijakan dan memperkuat tindakan pencegahan di masa mendatang.
Sipelaku adalah Sistem Informasi Pelaku di Sektor Keuangan yang memuat rekam jejak pelaku yang relevan bagi regulator dan pelaku pasar. Informasi dalam Sipelaku mencakup identitas serta riwayat terkait tindakan fraud yang pernah terjadi. Tujuan utama adalah meningkatkan transparansi dan memonitor potensi risiko secara lebih akurat.
Data di Sipelaku memuat profil pelaku, riwayat alamat, riwayat pekerjaan, dan riwayat fraud. Informasi tersebut disusun untuk memfasilitasi diseminasi data terkait pelaku SJK dan meningkatkan integritas ekosistem keuangan. Dengan ketersediaan data ini, otoritas dan pelaku pasar dapat mengambil tindakan yang lebih tepat sasaran.
OJK menegaskan pentingnya peningkatan pengendalian internal, termasuk profil nasabah, pemisahan tugas (segregation of duties), dan penguatan aspek tata kelola lainnya. Penerapan tata kelola yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah tindakan pelanggaran dan memberikan efek jera. Dalam kerangka ini, sanksi tegas akan diterapkan bagi pelanggaran prinsip kehati-hatian di perbankan dan sektor keuangan secara umum.