Sertifikat Laik Fungsi

Sertifikat Laik Fungsi, Tujuan dari Berbagai Aspek dan Masa Berlaku

Ketika ingin membeli sebuah rumah atau bangunan, prosesnya memang tidak semudah seperti ketika membeli mobil atau motor. Ada banyak hal perlu disiapkan sebelum hunian tersebut menjadi milik Anda. Ditambah lagi jika Anda ingin membangun gedung, maka harus sudah memiliki IMB kemudian setelah gedung tersebut sudah jadi maka harus mengurus SLF alias Sertifikat Laik Fungsi.

Oleh sebab itu, jika Anda ingin membeli sebuah hunian, alangkah baiknya memastikan dahulu apakah pengembang telah memiliki kelengkapan surat izin dan sertifikasi. Salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh pengembang yaitu SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Dokumen tersebut menjadi salah satu bukti agar Anda mengetahui bahwa pengembang tersebut bermasalah atau tidak. Dan jika pengembang bermasalah, maka otomatis hunian yang ditawarkan pun akan menimbulkan masalah dikemudian hari.

Dasar Hukum SLF

  1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27/PRT/M/2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 Tentang Pedoman Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung.
  3. Peraturan Daerah Kabupaten atau Propinsi tentang Bangunan Gedung.
    PP No. 36/2005 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.
  4. UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung.

Beberapa hal terkait SLF yang harus Anda ketahui terlebih dahulu

Pengertian SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Sertifikat Laik Fungsi adalah sertifikat bangunan yang telah lolos dan memenuhi persyaratan kelaikan sesuai dengan fungsi bangunan itu sendiri. Jika rumah 1 lantai maka ketebalan tembok sekian, besi yang digunakan sekian. Jika gedung hotel tingkat 4 maka ketebalan tembok sekian, besi yang digunakan sekian, kekuatan tangga minimal sekian, dan kekuatan lift benar-benar sekian KG.

Dengan memiliki dokumen tersebut, pengembang dapat melakukan proses penyerahan hak milik properti kepada para pembeli, membuat akta akuisisi dan memulihkan masing-masing unit.

Dengan adanya dokumen ini juga digunakan untuk menyatakan bahwa bangunan atau hunian yang ingin Anda beli berstatus aman. Dokumen tersebut dapat diberikan setelah bangunan yang dipesan sudah jadi dan siap dihuni.

Jasa Pengurusan Penerbitan Dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi
Jasa Pengurusan Penerbitan Dan Perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi

Cetro Indonesia siap menerima Jasa Konsultan SLF  bagi Anda yang ingin dibantu dalam proses memperoleh Sertifikat Laik Fungsi. Karena cukup banyak gedung yang sudah menjadi klien kami dalam pengurusan S.L.F.

jasa pengurusan SLF

Apa saja bangunan yang membutuhkan SLF?

  1. Pabrik atau Kantor
  2. Hotel
  3. Pusat Perbelanjaan
  4. Rumah Susun atau Apartemen
  5. Gudang

Syarat-syarat dalam mengurus SLF

Dalam proses mengurus SLF, Ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan terlebih dahulu. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  1. Surat permohonan pengajuan untuk membuat Sertifikat Laik Fungsi.
  2. Fotokopi kartu identitas diri atau KTP (kartu tanda penduduk). Sedangkan untuk warga negara asing dapat menggunakan kartu Izin Tinggal Terbatas.
  3. Membutuhkan akta badan hukum jika pemohon merupakan badan usaha atau hukum. Hal tersebut meliputi SK (surat keputusan) resmi, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), serta akta pendirian dan perubahan.
  4. Fotokopi dokumen IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dokumen tersebut antara lain :
    1. RTLB (Rencana Tata Letak)
    2. Surat keputusan IMB
    3. KRK (Peta Ketetapan Rencana Kota)
    4. Gambar arsitektur dari bangunan yang diajukan.
  5. Fotokopi bukti kepemilikan tanah yang akan digunakan dalam membangun hunian. Dokumen tersebut meliputi :
    1. Sertifikat hak pakai
    2. Surat perjanjian resmi kerjasama antara pengelola tanah dan pemilik
    3. SHM (Sertifikat Hak Milik).
  6. Berita acara yang akan menunjukkan bahwa pembangunan hunian telah selesai dan sesuai dengan ketentuan IMB.
  7. Foto bangunan atau hunian beserta dengan fasilitasnya secara lengkap.
  8. Laporan dari direksi pengawas yaitu Surat Izin Bekerja dewan pengawas, laporan lengkap direksi, Surat Pernyataan dari koordinator dewan pengawas, serta SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi) pemborong.
  9. Berita acara tentang uji coba instalasi terkait kelengkapan bangunan. Hal tersebut meliputi :
    1. tata udara.
    2. listrik.
    3. transportasi dalam gedung.
    4. kebakaran.
    5. penyalur petir.
    6. dan lain sebagainya.

Tujuan SLF

Jasa Konsultan Pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Jasa Konsultan Pembuatan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Uji teknis persyaratan bangunan gedung memiliki tujuan dari beberapa aspek yaitu aspek kesehatan, aspek kemudahan, aspek keselamatan dan aspek kenyamanan.

Baca juga : Jasa Penerjemah tersumpah 2024

1. Kesehatan

Pada aspek kesehatan, tujuan adanya uji teknis persyaratan bangunan gedung antara lain:

  • Untuk memastikan tersedianya sarana prasarana dalam menunjang kegiatan di dalam gedung agar membuat penghuni merasa nyaman.
  • Memastikan terwujudnya kenyamanan, kesehatan dan kebersihan bagi penghuni bangunan yang akan menempatinya.
  • Terjaminnya dalam upaya beroperasi perlengkapan dan peralatan secara baik.
  • Terjaminnya pula upaya beroperasinya perlengkapan dan peralatan tata usaha secara baik.
  • Untuk memastikan fasilitas dalam pencahayaan dan aliran udara berjalan dengan semestinya.

2. Kemudahan

Dalam aspek kemudahan, tujuan uji teknis persyaratan bangunan gedung meliputi:

  • Untuk menjamin tersedianya aksesibilitas bagi para penghuni gedung penyandang disabilitas.  Fasilitas tersebut meliputi fasilitas sosial dan fasilitas umum.
  • Untuk menjamin terwujudnya sebuah bangunan yang memiliki akses aman, nyaman dan layak untuk dihuni.
  • Untuk menjamin terwujudnya sebuah upaya melindungi penghuni dari luka atau cidera saat melakukan evakuasi darurat.
  • Untuk ketersediaannya alat transportasi yang aman, nyaman dan layak untuk digunakan di dalam bangunan Gedung.
  • Untuk menjamin para penghuni melakukan evakuasi secara aman dan mudah apabila terjadi keadaan darurat yang tidak diinginkan.

3. Keselamatan

Dalam aspek keselamatan, diadakannya uji teknis persyaratan bangunan gedung meliputi:

  • Untuk menjamin kepentingan para penghuni dari kerusakan atau kehilangan barang.
  • Untuk menjamin terpasangnya instalasi gas secara aman.
  • Untuk memastikan dalam terwujudnya sebuah bangunan gedung yang dapat mendukung beban akibat perilaku manusia maupun perilaku dari alam.
  • Untuk menjamin keselamatan para penghuni dari kemungkinan luka atau kecelakaan dalam kegagalan dari struktur bangunan tersebut.
  • Untuk menjamin perlindungan properti lainnya dari kerusakan fisik.
  • Untuk menjamin tersedianya keamanan bangunan gedung besi para penghuninya dari bahaya akibat petir.

4. Kenyamanan

  • Untuk menjamin tersedianya kepastian bahwa setiap kegiatan atau usaha akan menimbulkan dampak negatif. Dampak tersebut berupa getaran atau suara.
  • Untuk menjamin terwujudnya sebuah kehidupan yang nyaman dari gangguan luar gedung.

Landasan Pemeriksaan Kelaikan Teknis

  1. PUIPP
  2. SNI
  3. Hasil Uji Bahan
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum
  6. PUIL
  7. Perhitungan Struktur
  8. As Built Drawing
  9. Peraturan Menteri Kesehatan

Masa berlaku SLF (Sertifikat Laik Fungsi)

Sertifikat Laik Fungsi memiliki masa berlaku hingga 5 tahun untuk bangunan tertentu. Dan untuk bangunan tempat tinggal memiliki masa berlaku hingga 20 tahun lamanya. Sertifikat tersebut berlaku selama bangunan tidak mengalami perubahan, baik perubahan bentuk maupun perubahan pemilik.

Lakukan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi sebelum masa berlakunya habis. Untuk pengurusan perpanjangan Sertifikat Laik Fungsi, biasanya memakan waktu paling lambat sekitar 60 hari semenjak sertifikat dinyatakan telah habis masa berlakunya.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi yaitu pengkajian teknik bangunan gedung yang dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung. Pengkaji teknis bangunan gedung tersebut juga harus memiliki :

  • SKA (Sertifikat Keahlian) yang sesuai.
  • IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan).

Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung juga dapat dilakukan oleh beberapa jasa. Jasa tersebut seperti penyedia jasa pengkaji teknis yang bertugas untuk bangunan gedung eksisting. Dan penyedia jasa pengawas atau manajemen konstruksi (MK) yang bertugas untuk bangunan gedung baru.

Biasanya Manajemen Konstruksi akan mengeluarkan laporan pengawasan konstruksi yang memastikan bahwa bangunan gedung baru tersebut telah selesai dibangun sesuai dengan standar dan perencanaan konstruksinya.

Itulah beberapa hal yang dapat membantu Anda terkait pemahaman tentang SLF (Sertifikat Laik Fungsi). Bagi Anda yang ingin mengurus Sertifikat Laik Fungsi harus sesuai dengan fungsi bangunan. Dalam proses pengurusannya, Anda bisa mengunjungi kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Namun bagi Anda yang ingin dibantu dalam cara mengurus SLF hingga selesai, Anda dapat menggunakan jasa konsultan Cetro. Kami akan membantu Anda untuk menyelesaikan semua masalah terkait SLF. Dan pada jasa tersebut, Anda akan dipandu dan dibantu pengurusan hingga selesai dalam mendapatkan sertifikat laik fungsi.

Idealnya setiap gedung atau perusahaan menggunakan Jasa SLF pihak ketiga dalam mendapatkannya

Untuk mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi, diperlukan tenaga ahli dari berbagai aspek seperti:

  • Teknik Sipil
  • Teknik Elektro
  • Mekanikal Engineering
  • Ahli Arsitektur
  • dll
jasa pengurusan SLF

Jika Anda (pemilik gedung / perusahaan) tidak menggunakan jasa konsultan slf pihak ketiga (misalnya Cetro), maka sudah bisa dipastikan memakan waktu yang sangat lama dan biaya yang sangat banyak.

Kami dapat menjadi solusi bagi Anda yang tidak ingin ribet dalam kepengurusan Surat Laik Fungsi. Kami juga menyediakan banyak tim yang sudah berpengalaman dalam bidangnya.