Benturan reformasi pasar modal yang dilakukan OJK dipandang sebagai sinyal kuat pemulihan kepercayaan di panggung global. Investor domestik maupun asing merespons positif terhadap langkah-langkah yang menegaskan komitmen transparansi dan tata kelola. Laporan ini disusun oleh Cetro Trading Insight untuk menjelaskan momentum ini dan dampaknya bagi para pelaku pasar.
OJK mengungkapkan perubahan kebijakan yang mencakup pembukaan kepemilikan saham di atas satu persen, serta upaya granularisasi data. Data kepemilikan sebelumnya digolongkan dalam sembilan kategori, sekarang ditingkatkan menjadi 25 kategori untuk memberikan kejelasan siapa pemegang perusahaan-perusahaan terdaftar di BEI. Upaya ini diharapkan meminimalkan celah informasi yang bisa dimanfaatkan untuk tindakan tidak patut.
Friderica menuturkan bahwa langkah pelaporan UBO dan struktur kepemilikan berlapis hingga tujuh layer juga diamankan untuk meningkatkan transparansi. Upaya ini menekankan bahwa siapa sebenarnya yang mengendalikan perusahaan akan lebih mudah dilacak. Dengan reformasi tersebut, pasar menilai peluang untuk investasi jangka panjang menjadi lebih jelas.
Selanjutnya, fokus pada Ultimate Beneficial Owner (UBO) dipercepat untuk mengungkap lapisan kepemilikan yang berjenjang, karena struktur bisa berjenjang hingga beberapa lapis sebelum teridentifikasi. OJK menegaskan bahwa transparansi UBO menjadi pilar utama guna mengurangi persembunyian kepemilikan. Penelusuran dilakukan dengan dukungan data BEI dan lembaga terkait untuk mempercepat penemuan identitas pemegang kendali.
Otoritas mengakui bahwa target free float 15 persen tidak bisa dicapai secara instan, sehingga pemenuhan dilakukan secara bertahap. Dalam pembicaraan dengan Asosiasi Emiten Indonesia, rencana ini disusun agar emiten dapat memenuhi 15 persen di IPO pertama di tahun ini dan melanjutkan tingkat kepatuhan pada tahun-tahun berikutnya. Ketika emiten tidak bisa memenuhi persyaratan, OJK menyiapkan kebijakan keluar (exit policy) agar perusahaan tidak terhenti tanpa alternatif.
Selain itu, OJK menegaskan penguatan penegakan hukum dengan menggandeng polisi untuk menindak manipulasi saham dan praktik goreng saham. Enforcing enforcement dilakukan melalui penyelidikan yang terkoordinasi, sehingga pelaku saat ini dapat diakui sebagai tindak pidana dan diproses secara hukum. Respons investor terhadap langkah-langkah ini dinilai positif karena dianggap meningkatkan kredibilitas pasar modal Indonesia.