
Bank Banten terus memperluas pengelolaan Rekening Umum Kas Daerah RKUD untuk pemerintah daerah di Provinsi Banten. Langkah ini menandai upaya strategis menjaga likuiditas dan akuntabilitas keuangan daerah di era fiskal yang semakin dinamis. Sejalan dengan gerak ekonomi regional, Bank Banten menonjol sebagai akselerator layanan keuangan publik.
Sejak 2016 Pemprov Banten telah menjadi pengelola RKUD utama. Pemkab Lebak dan Pemkot Serang bergabung pada 2024, diikuti Pemkab Pandeglang pada 2025. Pada 2026, rencana menambah Kabupaten Serang sebagai entitas kelima menguatkan komitmen layanan keuangan daerah.
Direktur Utama Bank Banten Muhammad Busthami menekankan bahwa pengelolaan RKUD bersifat terbatas dan tidak bisa digunakan untuk penyaluran kredit. Namun, bank akan meningkatkan kinerjanya dengan memanfaatkan nasabah umum baik masyarakat maupun ASN. Upaya ini mencakup peningkatan Dana Pihak Ketiga DPK dan peningkatan penyaluran kredit untuk kebutuhan daerah.
Estimasi potensi kredit ASN dan KMK Kontraktor berbasis APBD mencapai Rp3,8 triliun. Angka tersebut berasal dari kombinasi rekening RKUD yang dikelola Bank Banten dan skema payroll yang memotong gaji melalui bank tersebut. Dengan ekosistem pembayaran payroll yang terpusat, prospek kelayakan kredit meningkat seiring peningkatan omset DPK.
Kredit ASN dinilai memiliki margin relatif baik dengan risiko rendah karena potong gaji langsung melalui bank. Hal ini membuat Bank Banten berada pada posisi lebih kuat untuk meningkatkan penyaluran kredit sambil menjaga profil risiko. Dampak ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah untuk merawat likuiditas APBD secara lebih disiplin.
Jika seluruh rekening pemda di Banten akhirnya dikelola Bank Banten, potensi total RKUD mencapai Rp41,55 triliun. Saat ini lima pemda telah bergabung, sedangkan empat pemda besar yang belum bergabung mencakup Pemkot Tangsel Rp4,81 triliun, Pemkab Tangerang Rp8,62 triliun, Pemkot Tangerang, dan Pemkot Cilegon. Bank Banten menargetkan peningkatan kepercayaan pemda untuk mengelola RKUD secara terpadu.