BEI Evaluasi Mayor Subindeks Syariah Mei 2026: Banyak Saham Dicoret dan Dirangking Ulang untuk Portofolio Syariah

BEI Evaluasi Mayor Subindeks Syariah Mei 2026: Banyak Saham Dicoret dan Dirangking Ulang untuk Portofolio Syariah

trading sekarang

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan evaluasi mayor terhadap subindeks syariah pada Mei 2026. Langkah ini menandai momen krusial bagi investor yang memadukan prinsip syariah dengan potensi imbal hasil. Perubahan ini berlaku mulai 2 Juni hingga 30 November 2026, sehingga portofolio syariah perlu direbalancing secara berhati-hati. Cetro Trading Insight menilai langkah ini sebagai upaya menjaga integritas pasar tanpa mengorbankan peluang kepatuhan syariah bagi investor domestik maupun institusi.

BEI mengelola empat subindeks syariah di luar IHSG: ISSI, JII, JII70, dan IDXSHAGROW. Pemilihan saham yang masuk ke subindeks syariah mengacu pada Daftar Efek Syariah (DES) yang disusun dan diawasi OJK. Proses evaluasi ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa indeks mencerminkan bisnis yang patuh syariah serta kemampuan perusahaan memenuhi kriteria likuiditas dan kepatuhan.

Menurut analisis awal dari Cetro Trading Insight, perubahan ini menegaskan pentingnya kepatuhan syariah, rasio utang terhadap aset, dan pendapatan non-halal sebagai faktor utama. Investor disarankan memantau pembaruan DES agar penyesuaian portofolio tidak mengganggu ekspektasi imbal hasil. BEI menekankan bahwa mekanisme evaluasi bersifat periodik, transparan, dan melibatkan publik dalam proses pembaruan DES.

Dalam rangka pembaruan indeks syariah, sejumlah saham keluar dari JII70 dan JII. ASII, BRPT, DSSA, INCO, PANI, dan PGEO dicoret dari kedua indeks tersebut seiring dengan verifikasi DES oleh OJK. Pengucilan ini mencerminkan realokasi sinergi antara kepatuhan syariah dan kualitas likuiditas, sehingga investor perlu meninjau ulang eksposur pada portofolio syariah mereka.

Sementara itu, Indeks JII mengeluarkan saham ITU Indosat Tbk (ISAT) dari komposisinya. Namun, ISAT masih dipertahankan di JII70 dan ISSI, sehingga dampak praktisnya tergantung pada indeks mana yang menjadi acuan portofolio investor. Langkah ini menunjukkan bagaimana hirarki kepatuhan syariah dapat berbeda antar subindeks meskipun berakar pada kerangka DES yang sama.

Untuk pergerakan masuk, tujuh saham masuk ke JII, yakni ADMR, ARCI, BKSL, DEWA, ENRG, RAJA, dan WIFI. Sementara itu, beberapa saham di JII70 terdorong keluar, termasuk NCKL, PTPP, dan PWON. PTPP tetap berada di ISSI, sedangkan PWON dicoret dari ISSI. Secara bersamaan, ASII, BRPT, dan INCO juga dikeluarkan dari IDXSHAGROW yang menilai pertumbuhan bisnis ketimbang likuiditas perdagangan.

Di sisi lain, ada perubahan signifikan pada ISSI, yang mencatat pelepasan hingga 72 saham karena tidak memenuhi persyaratan DES. Meskipun demikian, beberapa saham tetap bertahan di ISSI seperti JPFA, KIJA, KPIG, dan MARK. Perubahan-perubahan ini menegaskan dinamika kepatuhan syariah yang bersifat dinamis dan menuntut investor untuk terus memantau daftar DES serta potensi rebalancing portofolio mereka.

Lampiran kebijakan menunjukkan bahwa syariah menilai bisnis yang tidak bertentangan dengan syariah (tanpa riba, tanpa barang haram), rasio utang terhadap aset maksimal 45 persen, serta pendapatan non-halal (seperti bunga deposito dan pendapatan non-halal lain) maksimal 10 persen dari total pendapatan. Ketentuan ini membentuk kerangka kerja evaluasi yang diterapkan OJK, BEI, dan dipublikasikan demi transparansi bagi para pelaku pasar.

Dari perspektif praktis, perubahan ini menuntut investor untuk rutin memeriksa komposisi DES dan dampaknya terhadap kinerja portofolio syariah. Dengan dinamika perubahan per 2 Juni hingga 30 November 2026, para pemangku kepentingan, termasuk manajer investasi dan nasabah ritel, perlu menyeimbangkan kepatuhan dengan ekspektasi pertumbuhan. Cetro Trading Insight akan terus memantau pembaruan DES dan menjelaskan implikasinya secara berkala.

banner footer