Kebijakan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) menandai babak baru bagi pasar saham nasional. Pilot uji coba ini menargetkan peningkatan free float minimal 15% dari total saham beredar, pelan-pelan dari 7,5% secara bertahap dalam tiga tahun ke depan. Inisiatif ini tidak sekadar angka, melainkan upaya konkret untuk meningkatkan likuiditas, keterbukaan kepemilikan, dan peluang investor publik berpartisipasi lebih luas.
Menurut data BEI, ada 267 perusahaan publik dengan free float di bawah 15%. BEI menetapkan 49 emiten sebagai prioritas karena mereka menguasai sebagian besar nilai kapitalisasi pasar. Langkah ini mencerminkan fokus kebijakan pada kelompok yang paling berpengaruh terhadap ukuran pasar dan likuiditas secara keseluruhan.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa 49 emiten ini mewakili sekitar 90% market cap dari kelompok yang tidak memenuhi ketentuan free float. Dengan demikian, upaya peningkatan free float akan diprioritaskan pada segmen ini sambil tetap mempertahankan transisi bertahap bagi sisa emiten.
Rencana implementasi dijabarkan dengan pendekatan bertahap. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon menyasar mulai berlaku pada Maret 2026, dengan sosialisasi yang terus dilakukan.
OJK akan bekerja sama dengan Self-Regulatory Organization (SRO) untuk mensosialisasikan kebijakan free float baru ini, tidak hanya kepada perusahaan yang sudah go public tetapi juga calon emiten yang hendak IPO. Proses edukasi ini bertujuan mempercepat pemahaman pelaku pasar dan meminimalkan ketidakpastian transisi.
Dalam implementasi bertahap, emiten dengan free float di bawah 15% akan menjalankan aksi korporasi untuk memberikan 'jatah' saham kepada publik. BEI berencana menetapkan kategori emitten berdasarkan kesiapan pemenuhan 15%, misalnya harus memenuhi free float 10% pada tahun pertama sebelum melanjutkan ke target 15% penuh.
Langkah ini memiliki dampak signifikan bagi investor, terutama terkait likuiditas dan akses ke saham-saham berkapitalisasi besar. Peningkatan free float secara bertahap berpotensi meningkatkan volume perdagangan dan partisipasi publik tanpa mengubah hak kepemilikan inti pemegang saham utama secara drastis.
Bagi emiten dengan kapitalisasi besar, kebijakan ini menambah kewajiban kepemilikan publik dan memicu penyesuaian tata kelola perusahaan, termasuk alokasi saham untuk umum. Perubahan ini bisa memperbesar peluang investor ritel dan institusional untuk berpartisipasi lebih luas di pasar modal domestik.
Kebijakan akan menuntut edukasi pasar yang berkelanjutan dan rencana transisi yang jelas, agar para pemegang saham terinformasi dengan baik dan persiapan dana publik berjalan mulus. Secara keseluruhan, upaya BEI dan OJK berfokus pada realisasi likuiditas yang lebih kuat sambil menjaga stabilitas pasar.