Cetro Trading Insight melaporkan bahwa PT Trimegah Bangun Persada Tbk, kode saham NCKL, telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan terkait transaksi afiliasi yang melibatkan entitas perseroan. Transaksi ini mencakup jasa konsultansi, desain detail, sertifikasi, serta pengurusan izin konstruksi untuk proyek Tailings Storage Facility Obi-3. Upaya ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan pasar modal Indonesia terhadap aturan yang berlaku.
Berdasarkan dokumen yang dipublikasikan di Bursa Efek Indonesia pada 18 Maret 2026, perjanjian kerja sama melibatkan PT Obi Nickel Cobalt ONC sebagai pemberi kerja dan PT Agrinas Palma Nusantara APN sebagai pelaksana. ONC adalah entitas afiliasi NCKL dengan kepemilikan langsung 40 persen, menandai adanya dinamika kepemilikan yang perlu dipantau investor.
Nilai transaksi disebut sebesar Rp2,11 miliar, dengan masa berlaku efektif 1 Maret 2026 hingga 30 November 2026. Ruang lingkup pekerjaan mencakup jasa konsultansi, detail desain, sertifikasi hingga pengurusan izin konstruksi TSF Obi-3 yang berlokasi di Kawasi, Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Manajemen menegaskan bahwa hubungan afiliasi ini diungkap sesuai regulasi meski termasuk kategori transaksi dikecualikan menurut POJK 42/2020.
Layanan yang tercakup meliputi konsultansi, desain teknis, sertifikasi, dan pengurusan izin konstruksi TSF Obi-3. Proyek ini berada di wilayah operasional ONC di Desa Kawasi, Pulau Obi, sehingga memicu pertimbangan terkait potensi konflik kepentingan dalam kontrak afiliasi.
NCKL mengungkap bahwa ONC memiliki keterkaitan dengan PT Gane Tambang Sentosa (GTS), di mana NCKL memiliki 99 persen saham di GTS. GTS memiliki hubungan kepengurusan dengan APN, sehingga transaksi ini diklasifikasikan sebagai transaksi afiliasi. Meskipun demikian, manajemen memastikan transaksi ini termasuk kategori dikecualikan sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf c POJK 42/2020.
Kendati demikian, perseroan tetap memenuhi kewajiban keterbukaan informasi kepada OJK paling lambat dua hari kerja setelah tanggal transaksi. Langkah ini menunjukkan komitmen pada transparansi saat berada di bawah kerangka regulasi. Cetro Trading Insight menilai bahwa perhatian investor terhadap kepatuhan regulasi dan tata kelola akan meningkat seiring perkembangan transaksi ini.
Implikasi bagi pasar dan investor adalah pentingnya menilai dampak afiliasi terhadap biaya, jadwal, serta lisensi proyek Obi-3. Adanya afiliasi yang melibatkan penyedia jasa teknis menuntut evaluasi independen atas biaya dan jadwal agar tidak menimbulkan konflik kepentingan.
Proyek TSF Obi-3 berada di Kawasi Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara; kelancaran izin konstruksi dapat mempengaruhi kelangsungan operasional ONC dan portofolio NCKL secara keseluruhan. Jika perizinan berjalan mulus, hal ini dapat mendukung progres proyek dan potensi aliran nilai bagi pemegang saham.
S secara keseluruhan, pengumuman keterbukaan ini menekankan pentingnya transparansi acara afiliasi dan perlunya evaluasi tata kelola perusahaan. Bagi investor, pemantauan lanjutan mengenai dampak keuangan, biaya, dan hak kebijakan akan tetap relevan. Kami di Cetro Trading Insight menekankan pemahaman terhadap dinamika ini sebagai bagian dari analisa fundamental.