
OJK dan KOMDIGI meluncurkan gelombang kebijakan revolusioner untuk menumpas perjudian daring, menjaga kepercayaan publik, dan memperkuat ketahanan sistem keuangan nasional. Langkah ini mengandalkan teknologi informasi untuk mendeteksi ancaman sejak dini dan menindak transaksi mencurigakan tanpa kompromi. Dengan pendekatan yang terintegrasi, langkah ini memadukan cyber patrol, analitik transaksi, dan pertukaran data lintas lembaga.
Penegasan ini meliputi cyber patrol terhadap rekening nasabah, peningkatan parameter alert, dan pertukaran data terkait modus operandi perjudian daring. Upaya ini juga menekankan pentingnya kepatuhan dan pengawasan berkelanjutan untuk mencegah pemanfaatan kanal pembayaran non-tradisional sebagai sarana perjudian.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa kolaborasi antarlembaga menjadi kunci, termasuk koordinasi dengan otoritas pengawasan lain untuk menindak transaksi melalui kanal yang berada di luar kewenangan OJK.
Regulasi POJK Nomor 8 Tahun 2023 memperkuat pengaturan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di sektor jasa keuangan. Ketentuan baru menggambarkan kerangka kerja yang lebih tegas bagi penyedia jasa keuangan dalam menolak hubungan usaha maupun transaksi yang mencurigakan.
Bank diwajibkan melakukan Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD); jika verifikasi menunjukkan keterlibatan dalam aktivitas ilegal, rekening dapat diblokir secara seketika dan dilaporkan sebagai Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) kepada PPATK.
OJK menegaskan implementasi regulasi ini dipantau dan ditingkatkan efektivitasnya dari waktu ke waktu seiring evolusi modus operandi perjudian daring.
OJK terus memantau kolaborasi dengan industri perbankan dan lembaga terkait untuk meningkatkan efektivitas penanganan perjudian daring. Upaya ini sejalan dengan fokus menjaga stabilitas keuangan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak.
Sejalan dengan arahan KOMDIGI, hingga kini OJK telah memerintahkan pemblokiran dan/atau EDD terhadap lebih dari 33.000 rekening yang diduga terkait perjudian daring, sesuai permintaan pihak berwenang.
Semua langkah regulasi ini didesain untuk melindungi masyarakat serta menekan dampak negatif terhadap sosial dan perekonomian, dengan peningkatan kepatuhan bank dan penyedia layanan keuangan terhadap standar anti-pencucian uang.