OJK mengumumkan langkah besar untuk menjaga ketahanan sektor keuangan pasca bencana Sumatera. Kebijakan restrukturisasi kredit yang disiapkan menjadi benteng pertama bagi likuiditas rumah tangga dan kelangsungan usaha. Dalam konferensi pers, pejabat OJK menegaskan program ini menyasar ratusan ribu rekening debitur yang menghadapi kesulitan pembayaran. Menurut Cetro Trading Insight, langkah ini mencerminkan upaya kebijakan fiskal dan moneter yang terkoordinasi untuk menahan tekanan ekonomi lokal.
Realisasi kebijakan mencapai Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening debitur terdampak bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Angka ini menunjukkan komitmen lembaga keuangan untuk menjaga kepastian pembayaran bagi pelaku usaha dan rumah tangga terdampak. OJK menyebut program ini bersifat khusus untuk menghadapi dampak bencana yang menekan arus kas debitur.
Beberapa bank besar seperti Bank Rakyat Indonesia dan Bank Tabungan Negara telah menyalurkan restrukturisasi serupa bagi nasabahnya. Kebijakan ini juga meluas ke nasabah Kredit Usaha Rakyat KUR yang terdampak, dengan target relaksasi sepanjang tiga tahun ke depan. OJK menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan upaya pemulihan domestik pasca bencana.
Kebijakan dilakukan lewat dua fase. Pada fase pertama Desember 2025 hingga Maret 2026, debitur tidak wajib membayar angsuran, penyalur KUR tidak menerima angsuran, dan penjamin tidak mengajukan klaim. Fase ini dirancang untuk memberi napas bagi debitur yang tengah tidak bisa memenuhi kewajiban pembayaran akibat gangguan bencana.
Fase kedua mencakup relaksasi untuk debitur KUR existing. Bagi pelaku usaha yang kegiatannya bangkrut, disiapkan relaksasi lanjutan termasuk potensi penghapusan kredit. Debitur yang masih bisa melanjutkan usaha akan mendapat perpanjangan tenor, suplesi, serta subsidi bunga dan margin.
Subsidi bunga dan subsidi margin yang diberlakukan untuk 2026 adalah 0 persen dan 2027 3 persen, sebelum kembali normal 6 persen pada 2028. Kebijakan ini dirancang agar akses pendanaan tetap tersedia tanpa membebani debitur di masa pemulihan. Selain itu, program ini menegaskan pentingnya koordinasi antara lembaga penyalur, penjamin, dan pemerintah.
OJK juga memberikan instruksi kepada Lembaga Jasa Keuangan untuk memperkuat mitigasi risiko terhadap gejolak global. Langkah ini dipicu eskalasi ketegangan militer di Timur Tengah yang berpotensi memicu volatilitas pasar keuangan. Ketua PJS Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi menekankan perlunya antisipasi dampak terhadap debitur dan kemampuan bayar.
Para pelaku industri keuangan didorong terus memantau perkembangan geopolitik dan dinamika pasar internasional untuk menyesuaikan penyusunan kredit saat ini. LJK didorong meningkatkan cadangan, memperketat likuiditas, dan menyiapkan jalur mitigasi bagi nasabah terdampak. OJK juga menekankan pentingnya pelaporan risiko secara berkala agar kebijakan responsif terhadap perubahan kondisi.
Cetro Trading Insight akan terus memantau implementasi kebijakan ini dan dampaknya terhadap likuiditas serta permintaan kredit di segmen ritel dan UMKM.