
Langkah reformasi yang diambil Otoritas Jasa Keuangan OJK bertujuan memperkuat integritas industri perasuransian melalui implementasi QR Code pada Surat Tanda Terdaftar STTD bagi Pialang Asuransi dan Pialang Reasuransi. Inisiatif ini menandai perpaduan antara teknologi digital dan tata kelola profesi untuk mempercepat verifikasi serta memperpendek jalur kepatuhan. Langkah ini diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap layanan perlindungan risiko.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa QR Code tidak hanya alat verifikasi, tetapi instrumen peningkatan kepercayaan. Oleh karena itu implementasi ini dipandang sebagai pijakan penting bagi pelaku industri untuk beroperasi secara lebih profesional. Mereka yang tersangkut status pendaftaran dapat dipastikan melalui sistem secara real time.
QR Code berbasis STTD memungkinkan identitas dan status pendaftaran pialang diverifikasi secara real time, mempercepat akses informasi, dan menekan risiko interaksi dengan pihak tidak terdaftar. Dengan demikian, pengawasan menjadi lebih efisien dan transparan bagi regulator, pelaku industri, serta konsumen yang dilindungi oleh program perlindungan risiko.
Pialang asuransi dan pialang reasuransi berperan sebagai penasihat risiko yang menjembatani kebutuhan proteksi dengan kapasitas pasar. Kebijakan baru ini menuntut peningkatan akuntabilitas profesi serta tata kelola yang lebih kuat seiring dengan pertumbuhan jumlah pelaku di sektor ini. Dengan demikian, standar etika dan kompetensi menjadi fokus utama bagi setiap praktik di lapangan.
Hingga 31 Maret 2026, tercatat 560 Pialang Asuransi dan 105 Pialang Reasuransi terdaftar di OJK dan telah memiliki STTD. Pendaftaran terpusat lewat Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi SPRINT meminimalkan kerumitan operasional dan mempercepat penerbitan nomor STTD secara otomatis. Proses ini juga meningkatkan kepastian informasi bagi konsumen dan mitra bisnis.
Cetro Trading Insight mencatat bahwa langkah ini sejalan dengan arah industri untuk meningkatkan transparansi dan keandalan informasi. Perubahan ini juga memperkuat tata kelola serta pengawasan profesi pialang, sejalan dengan Roadmap Perasuransian 2023-2027 yang menekankan kesehatan industri, inklusi, dan stabilitas keuangan bagi masyarakat luas.
Langkah implementasi dilakukan secara bertahap dengan pergeseran dari proses manual menuju end to end melalui SPRINT. Integrasi sistem terpusat ini meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat basis data, dan mendukung pengawasan yang lebih otomatis serta akurat dalam setiap tahap pendaftaran dan penerbitan STTD. Efeknya, pelaku industri dapat bertransaksi dengan lebih cepat dan aman.
Perubahan kebijakan ini sejalan dengan amanat UU P2SK 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Peraturan OJK Nomor 24 Tahun 2023 mengenai Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi. Kewajiban pendaftaran bagi pialang asuransi dan pialang reasuransi kemudian diharapkan meningkatkan kualitas profesi dan perlindungan konsumen secara berkelanjutan.
Cetro Trading Insight menilai reformasi ini berpotensi mendorong pertumbuhan pasar keuangan melalui peningkatan inklusi dan kepercayaan publik, sambil menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya membangun industri perasuransian yang sehat, efisien, dan berintegritas, sebagaimana diamanatkan dalam Roadmap Perasuransian 2023-2027.