
OJK menegaskan bahwa perbankan tidak wajib menyalurkan kredit ke program prioritas pemerintah. Penyesuaian aturan Rencana Bisnis Bank (RBB) justru mendorong bank untuk melihat program pemerintah sebagai potensi bisnis. Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa keputusan penyaluran kredit bersifat bebas sesuai risk appetite masing-masing bank, dan tidak bersifat mandatori.
Friderica menjelaskan bahwa penyaluran kredit tetap didasarkan pada business judgment. Bank lebih memahami risiko kredit dan kelayakan program pemerintah untuk diberikan kredit. Dengan demikian, bank memiliki keleluasaan dalam menentukan strategi penyaluran kreditnya sambil tetap memperhatikan tata kelola dan manajemen risiko.
Dia menambahkan bahwa bank dalam menjalankan bisnisnya tidak bertanggung jawab kepada OJK secara langsung, melainkan kepada masyarakat karena bank mengelola dana milik publik. Revisi aturan POJK terkait RBB akan diterbitkan pada kuartal III-2026 untuk memperjelas landasan kebijakan. OJK menyatakan bahwa revisi ini berupaya mengubah persepsi tentang peluang bisnis dari program prioritas tanpa mengurangi fokus pada manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
Penempatan program prioritas pemerintah dipandang sebagai peluang bisnis bagi perbankan. Bank dapat memanfaatkan program seperti perumahan rakyat sebagai sumber pendapatan tambahan, asalkan tetap menjaga risiko dan kepatuhan. Menurut otoritas, program-program ini berpotensi mengumpulkan kapital dan meningkatkan keuntungan korporasi jika dikelola secara hati-hati.
Salah satu poin revisi RBB adalah diskresi terkait penyesuaian data debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang memungkinkan akses KPR subsidi. Namun, diskresi itu sepenuhnya menjadi wewenang perbankan untuk menilai apakah debitur dengan riwayat kredit buruk dan nominal kecil pantas menerima KPR subsidi. OJK menekankan bahwa asas kehati-hatian tetap menjadi pijakan utama.
Diskresi yang diberikan bertujuan mendorong program 3 juta rumah sambil menjaga kualitas portofolio. Pemerintah melihat ini sebagai contoh bagaimana program prioritas dapat dimanfaatkan sebagai peluang bisnis bank tanpa mengorbankan manajemen risiko. Bank perlu menyeimbangkan peluang bisnis dengan tata kelola yang baik dan transparan agar dampaknya positif bagi masyarakat dan sistem keuangan.
Pembahasan ini memiliki dampak pada konsumen karena akses ke kredit rumah subsidi bisa lebih luas jika bank menggunakan diskresi secara selektif. Namun, bank tetap harus menerapkan analisis risiko yang ketat dan menjaga keadilan pembiayaan bagi semua debitur. Publik perlu memahami bahwa kebijakan ini dirancang untuk menambah opsi pendanaan dengan tetap memprioritaskan manajemen risiko.
Rencana revisi POJK terkait RBB diperkirakan terbit pada kuartal III-2026, menjelaskan bagaimana bank dapat memanfaatkan program pemerintah sambil menjaga kualitas pembiayaan. Pelaku pasar dan pelaku industri keuangan sebaiknya memantau arah kebijakan untuk menilai peluang investasi dan portofolio mereka. Keterbukaan tata kelola tetap menjadi syarat utama agar kebijakan ini berjalan efektif.
Secara umum, kebijakan ini menekankan peran bank sebagai pengelola dana publik dengan tanggung jawab sosial. OJK menegaskan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap aturan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Dengan pendekatan yang terukur, program prioritas berpotensi memberi dampak positif terhadap kredit rumah, daya beli, dan pertumbuhan sektor properti secara bertahap.