Gelombang perubahan besar menghantam pasar modal Indonesia. OJK menegaskan bahwa pipeline IPO 2026 akan mengikuti standar free float internasional dengan persentase minimal 15%. Kebijakan baru ini diprediksi akan memperkuat likuiditas saham publik dan meningkatkan transparansi bagi para investor. Bagi pelaku pasar, langkah ini menandai era baru yang menuntut kesiapan perusahaan melantai dengan kepemilikan publik yang lebih besar.
Kebijakan free float 15 persen tidak hanya berlaku bagi perusahaan yang sudah tercatat, tetapi juga bagi perusahaan yang ingin melantai di BEI. Hal ini bertujuan memperkaya porsi kepemilikan publik dan meningkatkan daya tarik investor global. Kepatuhan terhadap standar internasional diharapkan mempercepat arus modal masuk serta memperkuat reputasi pasar modal Indonesia.
Kebijakan ini menuntut perusahaan untuk menata struktur kepemilikan dengan lebih transparan dan akuntabel. Regulasi menekankan pemenuhan persentase free float secara konsisten sebagai bagian dari lisiting. Dengan demikian, proses persiapan IPO akan semakin terukur dan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik.
Sejumlah tujuh perusahaan masuk pipeline IPO 2026, dengan lima aset berukuran besar di atas Rp250 miliar. Ini menunjukkan minat pelaku pasar untuk meningkatkan likuiditas saham di pasar domestik. Namun, persyaratan free float 15% bisa menjadi faktor penentu kelayakan listing.
Dari sisi sektoral, pipeline IPO 2026 menghadirkan dua perusahaan dari sektor finansial. Sektor basic materials, energy, industrials, teknologi, serta transportation dan logistik masing-masing menyumbang satu perusahaan. Komposisi ini mencerminkan minat beragam sektor untuk lebih banyak bahan publik.
Beberapa perusahaan mungkin menimbang ulang rencana IPO jika beban kepatuhan meningkat. Proses persiapan listing akan lebih mengekspose kepatuhan terhadap aturan baru, termasuk ketentuan free float. Akibatnya, timing pelaksanaan IPO bisa bergeser jika persyaratan tidak terpenuhi.
Secara internasional, pihak regulator menekankan bahwa peningkatan porsi saham yang dimiliki publik sejalan dengan praktik bursa terkemuka dunia. Hasan Fawzi menegaskan standar ini adalah bagian dari praktik global yang mendorong akses publik terhadap saham. Langkah ini diharapkan akan menyehatkan ekosistem pasar modal Indonesia.
Tujuan utama kebijakan adalah meningkatkan daya tarik pasar modal melalui likuiditas yang lebih besar. Penawaran saham yang lebih publik diharapkan menarik investor institusional dan ritel. Kesadaran publik tentang hak-hak kepemilikan yang lebih luas juga meningkat.
Bagi investor, kebijakan ini berarti peluang akses yang lebih luas terhadap saham-saham baru. Para pelaku pasar perlu memantau pelaksanaan aturan baru dan kesiapan perusahaan dalam memenuhi free float. Regulator menyatakan bahwa kebijakan ini akan dijalankan secara bertahap untuk menjaga kestabilan pasar.