
Indonesia mendorong perusahaan konvensional untuk mempertimbangkan sukuk sebagai alternatif pendanaan strategis di pasar modal. Kebijakan ini bertujuan memperluas sumber pembiayaan jangka panjang sambil menjaga stabilitas keuangan perusahaan. BEI menilai sukuk bisa menjadi jembatan antara kebutuhan pembiayaan dan budaya keuangan yang berkelanjutan.
Kendati identik dengan instrumen syariah, sukuk juga tersedia untuk emiten konvensional asalkan memenuhi syarat struktur penerbitan yang berlaku.
Kepala Divisi Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI, Listyorini Dian Pratiwi, menekankan bahwa minat terhadap sukuk korporasi tidak hanya datang dari investor ritel tetapi juga institusional, sehingga pasar memiliki potensi permintaan yang besar.
Pemanfaatan instrumen berbasis syariah didukung landasan hukum yang jelas melalui POJK Nomor 18/POJK.04/2015 dan Peraturan BEI Nomor I-G Tahun 2021. Regulasi ini memayungi penerbitan sukuk korporasi di Indonesia.
Fleksibilitas akad syariah yang ditawarkan meliputi ijarah, mudharabah, musyarakah, dan wakalah, yang bisa disesuaikan dengan karakter transaksi dan kebutuhan pendanaan perusahaan konvensional.
BEI menekankan bahwa penerbitan sukuk dapat disesuaikan dengan berbagai kombinasi struktur sesuai kebutuhan pendanaan jangka panjang sekaligus menjaga kepatuhan syariah.
Tren pasar sukuk korporasi domestik menunjukkan dinamika positif. Berdasarkan data BEI, jumlah emiten penerbit sukuk meningkat dari 17 penerbit dengan 28 emisi pada 2024 menjadi 33 penerbit dengan 52 emisi pada 2025, sejalan dengan penghimpunan dana yang melonjak dari Rp19,95 triliun pada 2024 menjadi Rp53,69 triliun pada 2025.
Hingga 30 Mei 2026, realisasi emisi sukuk telah mencapai Rp15,3 triliun melalui 19 emisi yang diterbitkan oleh 17 perusahaan, menunjukkan momentum berkelanjutan di pasar modal Indonesia.
Pertumbuhan ekosistem investor syariah juga signifikan: per April 2026, jumlah investor syariah mencapai 226.457, melonjak lebih dari 425 kali lipat sejak 2012. BEI melalui Tim Go Public siap mendampingi perusahaan konvensional yang ingin mengombinasikan obligasi dan sukuk sebagai instrumen pendanaan yang saling melengkapi. Menurut Cetro Trading Insight, sinergi ini dapat memperkaya opsi pendanaan nasional sambil memperkuat tata kelola dan kredibilitas pasar.