
Kejutan terbesar dalam RUPST ADHI terjadi ketika dewan mengumumkan perubahan pengurus, menandai langkah tegas perusahaan menuju tata kelola yang lebih kokoh dan berorientasi pada kinerja jangka menengah. Langkah ini juga mengirim sinyal bahwa perusahaan siap menyesuaikan struktur kepemimpinan dengan dinamika pasar serta kebutuhan investor. Dengan perubahan tersebut, fokus perusahaan terhadap akuntabilitas dan transparansi semakin kuat.
RUPST yang digelar di ADHI Tower, Jakarta, pada Kamis 7 Mei 2026, menyepakati pemberhentian dengan hormat terhadap dua anggota Komisaris dan Direksi Operasi I. Keputusan ini diambil melalui deliberasi yang terukur, menandai komitmen perseroan untuk memperbaiki komposisi pengurus secara bertahap. Langkah ini juga mencerminkan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan dan regulasi terkait, sambil menstabilkan arah operasional perseroan.
Sejalan dengan reformasi ini, ADHI menegaskan bahwa perubahan susunan direksi dan nomenklatur bertujuan memperkuat tata kelola, menjaga kesinambungan bisnis, serta mendukung target kinerja dan strategi pertumbuhan perusahaan. Pihak manajemen menegaskan bahwa langkah tersebut diambil dengan pertimbangan matang demi keberlanjutan bisnis di tengah tantangan sektor konstruksi dan infrastruktur.
Dalam susunan baru, Vera Kirana menjabat Direktur Portofolio Bisnis dan Manajemen Risiko, menggambarkan fokus ADHI pada peningkatan alokasi portofolio dan pengelolaan risiko secara lebih terstruktur. Penempatan Harimawan sebagai Direktur Operasi I dan Yan Arianto sebagai Direktur Operasi II mempertegas prioritas operasional, sehingga eksekusi proyek dapat lebih responsif terhadap perubahan permintaan pasar. Pembenahan bidang operasional ini diharapkan menambah daya saing perusahaan di segmen konstruksi nasional.
Rozi Sparta, Corporate Secretary, menegaskan bahwa seluruh keputusan RUPST merupakan bagian dari upaya perseroan menjaga kesinambungan bisnis serta tata kelola yang lebih baik. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi. Selain itu, perubahan ini dianggap sebagai langkah preventif untuk menjaga reputasi perseroan di mata investor dan mitra usaha.
Selaras dengan arah strategis, perubahan ini juga terkait dengan revisi anggaran dasar yang dilakukan untuk memenuhi regulasi baru terkait BUMN. Langkah ini membuka jalan bagi adaptasi kebijakan internal dengan lebih luwes, tanpa mengorbankan kepatuhan hukum. Para analis menilai bahwa reformasi tata kelola ini meningkatkan kepercayaan pasar terhadap ADHI dan prospek mereka di sektor konstruksi.
RUPST menyetujui laporan keuangan perusahaan untuk tahun 2025, menandai momen penting dalam akuntabilitas publik. Pihak dewan juga menetapkan remunerasi pengurus yang mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja para eksekutif. Hal ini dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara insentif dan kapabilitas manajemen dalam merespon dinamika industri. Dengan langkah ini, ADHI menggambarkan komitmen memperkuat tata kelola demi kinerja berkelanjutan.
Selain itu, perubahan anggaran dasar menjadi fokus utama dalam agenda. Pemegang saham menyetujui perubahan saham seri B milik BP BUMN menjadi saham seri A Dwiwarna, sebuah langkah yang sejalan dengan UU 16/2025 tentang BUMN. Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan hak kepemilikan dan tata kelola perusahaan dengan regulasi baru yang berlaku. Kebijakan ini dipandang sebagai pendorong stabilitas dan kepatuhan perusahaan.
Berikut susunan Dewan Komisaris dan Direksi hasil RUPST 7 Mei 2026: Komisaris Utama: Dody Usodo Hargosuseno; Komisaris: Alexander Ruby Satyoadi; Komisaris: Amelia Tetriana; Komisaris Independen: R Erwin Moeslimin Singajuru; Komisaris Independen: Elan Suherlan; Komisaris Independen: Rustam Sofyan Sirait. Direktur Utama: Moeharmein Zein Chaniago; Direktur Operasi I: Harimawan; Direktur Operasi II: Yan Arianto; Direktur Keuangan: Bani Iqbal; Direktur Human Capital dan Legal: Ki Syahgolang Permata; Direktur Portofolio Bisnis dan Manajemen Risiko: Vera Kirana.