
Dalam langkah penting bagi pasar modal Indonesia, BEI resmi merilis daftar emiten yang wajib memenuhi porsi saham publik (free float) minimal 15 persen dari total saham beredar. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor KEP-00045/BEI/03-2026 dan sejalan dengan proposal yang diajukan ke MSCI. Regulasi ini bertujuan meningkatkan likuiditas serta partisipasi investor asing melalui pasar yang lebih transparan.
Selain itu, BEI memberikan transisi bagi emiten yang belum dapat memenuhi aturan tersebut. Kebijakan ini tidak langsung memaksa kepatuhan penuh, melainkan memberi waktu bagi perusahaan untuk menyesuaikan struktur kepemilikan tanpa mengorbankan kinerja. Penerapan aturan ini juga membatasi kepemilikan hanya pada emiten dengan kapitalisasi pasar minimal Rp5 triliun.
Secara keseluruhan, langkah ini mencerminkan upaya melahirkan pasar modal yang lebih likuid dan akuntabel, sejalan dengan praktik internasional. Otoritas menegaskan bahwa masa transisi diberlakukan secara bertahap hingga implementasi penuh. Cetro Trading Insight menilai kebijakan ini sebagai fondasi penting bagi ekosistem investasi yang lebih sehat.
Hingga saat ini, BEI mencatat 560 emiten, sekitar 59 persen dari total 965 emiten, telah memenuhi batas free float 15 persen. Angka ini sejalan dengan rekomendasi MSCI yang diajukan sebelumnya, menunjukkan progres nyata dalam kepatuhan terhadap ketentuan baru. Data ini menandakan pergeseran struktur kepemilikan saham ke publik yang lebih luas.
Di antara emiten yang telah memenuhi aturan, beberapa nama menonjol dengan free float tinggi. Misalnya, DSSA mencatat 19,5 persen dan DCII 18,5 persen. Selain itu, saham-saham blue chip seperti BBCA dan BBRI juga telah mencapai level free float yang memadai, dengan BBCA sekitar 42,4 persen dan BBRI sekitar 46,2 persen.
Di segmen perusahaan milik pengusaha terkemuka, BRPT dan Petrosea menunjukkan porsi free float yang inklusif, masing-masing 26,7 persen dan 27,7 persen. Ada juga perlakuan khusus yang diizinkan bagi beberapa emiten seperti ADMF, yang diizinkan memenuhi 12,5 persen. Secara total, BEI mencatat sepuluh saham memperoleh perlakuan khusus sesuai aturan I-A.
Tak hanya emiten yang memenuhi, BEI juga menegaskan adanya pengecualian sesuai ketentuan V.1.3 dan V.1.4 dalam Peraturan I-A. Beberapa emiten diberikan kelonggaran, termasuk ADMF yang diizinkan mengikuti target 12,5 persen. Kebijakan ini mencerminkan pendekatan fleksibel untuk menjaga kelangsungan operasional sambil meningkatkan kepatuhan publik.
Selain itu, ada emiten yang dicoret dari BEI karena gagal memenuhi persyaratan free float, serta opsi voluntary delisting bagi perusahaan seperti EDGE (Indointernet Tbk). Langkah-langkah ini menambah dinamika risiko bagi investor yang memegang saham pada entitas terkait dan menyoroti pentingnya pemantauan kepatuhan.
Secara umum, BEI menegaskan bahwa kebijakan free float berfungsi sebagai pendorong likuiditas dan akuntabilitas pasar. Cetro Trading Insight akan terus memantau implementasi transisi ini dan dampaknya terhadap arus investasi serta kinerja emiten di Bursa Efek Indonesia.