Ledakan berita mengguncangkan pasar modal Indonesia: Bursa Efek Indonesia mengumumkan delisting dua waran terstruktur yang diterbitkan oleh KAF Sekuritas Indonesia, mantan HD Capital. Keputusan ini menandai pergeseran signifikan dalam lanskap instrumen derivatif dan menekankan fokus regulator pada kepatuhan serta likuiditas. Bagi pelaku pasar, langkah ini menyiratkan perubahan status perdagangan dan perlu dicermati dengan seksama.
Waran terstruktur adalah instrumen turunan yang memberi hak jual atau hak beli kepada pemegangnya atas saham tertentu pada harga dan periode tertentu, tanpa mewajibkan eksekusi. Dalam konteks ini, Put Warrant ADRO HD Exp 02 Maret 2026 dan Put Warrant ANTM HD Exp 02 Maret 2026 memiliki kode efek ADROHDPH6A dan ANTMHDPH6A. BEI menyatakan bahwa kedua efek tersebut tidak lagi diperdagangkan setelah 2 Maret 2026 dan dikeluarkan dari daftar efek tercatat.
Pengumuman BEI tertanggal 18 Februari 2026 menjelaskan bahwa delisting efektif mulai 2 Maret 2026. Perlu dicatat, waran terstruktur diterbitkan oleh perusahaan sekuritas dengan persetujuan dari BEI dan OJK, bukan langsung oleh emiten saham yang menjadi dasar waran. Bagi investor, delisting berarti berakhirnya hak perdagangan dan potensi risiko likuiditas; Cetro Trading Insight akan memantau perkembangan regulasi untuk membantu pemegang posisi.
Waran terstruktur memiliki karakteristik khusus yaitu hak tidak wajib, mekanisme perdagangan yang dikelola penerbit sekuritas, dan kaitan langsung dengan saham tertentu. Dalam konteks ini, kedua waran terkait ADRO dan ANTM memungkinkan kedudukan sebagai instrumen turunan yang memberikan hak jual atas saham tersebut. Penting untuk membedakan antara emiten saham dan entitas penerbit waran yang mendapat persetujuan BEI serta OJK.
Adaro Energy (ADRO) dan Aneka Tambang (ANTM) adalah saham yang menjadi dasar waran-warannya. Kode efek untuk waran-waran ini adalah ADROHDPH6A dan ANTMHDPH6A, yang membedakan keduanya sebagai instrumen terkait saham spesifik. Dengan delisting, hak perdagangan kedua waran tidak berlanjut setelah 2 Maret 2026.
Setelah delisting, pemegang waran tidak dapat mengeksekusi haknya lagi. Investor perlu meninjau dokumen emisi dan catatan BEI untuk memahami dampak pada posisi mereka. Langkah proaktif seperti konsultasi dengan broker dan peninjauan alternatif investasi menjadi penting; Cetro Trading Insight akan terus menyediakan analisis terkait perubahan regulasi.
Implikasi bagi investor meliputi evaluasi ulang eksposur terhadap derivatif terkait saham ADRO dan ANTM. Delisting juga berdampak pada likuiditas dan potensi biaya transaksi bagi pemegang waran. Secara keseluruhan, momen seperti ini menegaskan kebutuhan untuk manajemen risiko yang lebih disiplin.
Dalam konteks regulasi BEI menekankan peran OJK dalam mengawasi penerbit waran terstruktur dan proses delisting. Langkah tersebut sejalan dengan upaya menjaga transparansi serta perlindungan investor. Investor disarankan mengikuti pembaruan resmi BEI dan OJK serta editorial dari Cetro Trading Insight untuk interpretasi yang akurat.
Sebagai penutup, pembaca didorong berhati-hati terhadap instrumen turunan yang telah dihapus dari daftar perdagangan. Pastikan dokumen emisi syarat dan timeline delisting telah dipahami dengan jelas. Cetro Trading Insight berkomitmen menawarkan analisis terperinci dan update regulasi secara berkala.