BEI Umumkan Reformasi Pasar Modal: Free Float Naik, GCG Diperkuat, Perlindungan Investor Ditingkatkan

BEI Umumkan Reformasi Pasar Modal: Free Float Naik, GCG Diperkuat, Perlindungan Investor Ditingkatkan

trading sekarang

Reformasi besar melanda pasar modal Indonesia dengan langkah konkret yang dirancang BEI. Perubahan ini dinilai sebagai lonjakan signifikan menuju transparansi, tata kelola, dan perlindungan investor yang lebih kokoh. BEI resmi mengubah Peraturan Bursa Nomor I-A dan SE-00004/BEI/03-2026 mulai Selasa 31 Maret 2026, bagian dari 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal. Menurut Cetro Trading Insight, langkah ini menandai bab baru bagi ekosistem pasar modal nasional.

Kebijakan inti adalah peningkatan batas minimum saham publik (free float) dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk tetap tercatat di Bursa. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi dan likuiditas, sehingga investor bisa menilai perusahaan dengan lebih akurat. BEI menegaskan bahwa perubahan ini akan memperkuat kualitas laporan keuangan dan tata kelola perusahaan secara keseluruhan.

Kemudian, Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menekankan bahwa reformasi ini adalah bagian dari percepatan reformasi pasar modal Indonesia untuk memperbaiki kualitas Perusahaan Tercatat, tata kelola, dan perlindungan investor. Penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya percepatan reformasi pasar modal Indonesia guna meningkatkan kualitas Perusahaan Tercatat, memperkuat tata kelola, serta mendorong perlindungan investor yang lebih optimal ujar Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI.

BEI menetapkan masa transisi berdasarkan nilai kapitalisasi per 31 Maret 2026 agar emiten memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. Kebijakan ini dirancang agar proses penyesuaian berjalan terukur dan tidak mengganggu likuiditas pasar secara tiba-tiba.

Untuk emiten dengan kapitalisasi di atas Rp5 triliun, jika free float saat ini di bawah 12,5 persen maka wajib mencapai 12,5 persen pada 31 Maret 2027, dan 15 persen pada 31 Maret 2028. Jika free float saat ini berada antara 12,5–15 persen, maka wajib mencapai 15 persen pada 31 Maret 2027. Kebijakan ini mengatur tahapan yang jelas guna memberikan ruang adaptasi bagi perusahaan bersangkutan.

Sedangkan emiten dengan kapitalisasi di bawah Rp5 triliun diwajibkan memenuhi ketentuan free float 15 persen paling lambat 31 Maret 2029. Selain itu BEI menerapkan sistem tiering baru untuk pencatatan awal IPO dengan free float 15 persen, 20 persen, dan 25 persen, sebagai insentif bagi perusahaan yang ingin go public dengan tingkat likuiditas yang lebih besar.

Di samping fokus pada likuiditas, reformasi ini menitikberatkan pada peningkatan Good Corporate Governance GCG. BEI mewajibkan penyusun laporan keuangan perusahaan memiliki sertifikasi kompetensi guna menjamin akurasi data bagi investor. Kebijakan ini diharapkan meningkatkan keandalan dokumen utama dalam proses keputusan investasi.

Kautsar Primadi Nurahmad menyatakan bahwa ketentuan baru ini akan meningkatkan kualitas, akurasi, dan kredibilitas laporan keuangan, yang merupakan salah satu dokumen penting bagi keputusan investasi. Langkah-langkah tersebut juga memperkuat perlindungan investor melalui peningkatan transparansi dan pengawasan tata kelola.

Guna mendukung implementasi aturan baru, BEI menyediakan fasilitas hot desk dan pendampingan bagi emiten. Bursa juga akan membantu meningkatkan penyerapan saham publik melalui roadshow, public expo live, serta capacity building terkait fungsi investor relations untuk memantapkan komunikasi antara perusahaan tercatat dan investor.

broker terbaik indonesia