
Bank Indonesia telah mendorong perubahan pada biaya kredit dan simpanan lewat pelonggaran kebijakan moneter yang berlanjut. Sejak September 2024, BI memangkas BI-Rate sebanyak 150 basis poin menjadi 4,75 persen, membentuk fondasi biaya pembiayaan yang lebih rendah bagi masyarakat dan pelaku usaha. Langkah ini juga menciptakan iklim intermediasi yang lebih longgar sehingga bank cenderung lebih mudah menyalurkan kredit ke sektor produktif.
Analisa internal menunjukkan bahwa suku bunga kredit ritel masih mengalami penurunan meski perlahan. Angka-angka di Maret dan April 2026 menunjukkan tren penurunan yang konsisten, meski terdapat efek keterlambatan transmisi dari kebijakan sebelumnya. Para pelaku usaha dan konsumen berharap biaya pinjaman tetap terjangkau sambil bank menyeimbangkan likuiditasnya.
Namun, gambaran berubah ketika bank sentral memutuskan menambah beban biaya dana. Pada Mei 2026, BI menaikkan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Perbankan dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan biaya dana dengan kebutuhan pembiayaan, sehingga penyesuaian suku bunga perlu dilakukan secara terukur.
Perry Warjiyo menegaskan bahwa pelonggaran makroprudensial diperkuat untuk memberi ruang likuiditas yang lebih fleksibel bagi perbankan, termasuk pembiayaan non-kredit dan pendanaan non-DPK. Kebijakan ini bertujuan menjaga aliran pembiayaan tetap berjalan meski suku bunga naik di tengah pengetatan moneter. Dukungan kebijakan ini dinilai penting untuk stabilitas pasar keuangan dan perekonomian secara luas.
Guna mencegah kenaikan suku bunga kredit yang terlalu tajam, BI merombak mekanisme insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial. Insentif kini dihitung berdasarkan spread antara BI-Rate dan suku bunga kredit riil perbankan, bukan semata-mula pada pelonggaran biaya. Analisis dari Cetro Trading Insight menilai reformulasi ini adalah langkah penting untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas dan biaya kredit.
Langkah ini diharapkan memaksa bank menimbang kenaikan biaya kredit dengan lebih terukur, sehingga aliran likuiditas ke sektor pembiayaan tidak tersumbat dan pertumbuhan kredit nasional tetap sehat.
Gubernur BI juga menegaskan perluasan stimulus melalui kelonggaran plafon insentif KLM, termasuk kebijakan Giro Wajib Minimum GWM yang akan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Upaya ini menambah ruang bagi bank untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas dan pembiayaan. Kebijakan ini dinilai penting untuk menjaga kemampuan bank menyalurkan pembiayaan tanpa mengganggu kestabilan sistem keuangan.
Tambahan insentif hingga 0,5 persen dari Dana Pihak Ketiga dialokasikan khusus bagi bank-bank yang menjaga Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) dalam rentang target BI, meski realisasi insentif belum maksimal. Kebijakan ini menempatkan fokus pada kualitas intermediasi ketimbang volumenya semata. Langkah-langkah ini diharapkan memperkuat kapasitas perbankan untuk mendukung pertumbuhan bisnis nasional.
Sebagai bagian dari kerangka kebijakan, BI memperluas cakupan surat berharga korporasi dan surat berharga syariah korporasi yang bisa dikoleksi bank untuk pengurang RIM, dengan regulasi efektif mulai 1 Juli 2026. Relaksasi ini memudahkan bank dalam menghadapi kebutuhan pembiayaan perusahaan tanpa mengganggu prospek stabilitas. Upaya ini melengkapi tujuan menjaga likuiditas dan fungsi pembiayaan tetap berjalan.