BMRI Gelontorkan Buyback Rp1,17 Triliun untuk Kuatkan Nilai Jangka Panjang dan Program Kepemilikan Saham

BMRI Gelontorkan Buyback Rp1,17 Triliun untuk Kuatkan Nilai Jangka Panjang dan Program Kepemilikan Saham

trading sekarang

Bank Mandiri mengumumkan buyback saham dengan nilai maksimum Rp1,17 triliun sebagai langkah agresif untuk meneguhkan kepercayaan pasar terhadap nilai jangka panjang perseroan dan prospek pertumbuhannya. Langkah ini juga dipandang sebagai upaya menyeimbangkan dinamika pasar dengan fundamental perusahaan. Analis melihat inisiatif ini sebagai sinyal positif bagi investor institusional maupun ritel yang fokus pada nilai jangka panjang.

Corporate Secretary BMRI, Adhika Vista, menjelaskan bahwa tujuan utama buyback adalah menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan, serta memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan. Selain itu, program ini mendukung upaya peningkatan kinerja berkelanjutan melalui alokasi saham hasil buyback untuk kepemilikan saham pegawai dan/atau untuk Direksi dan Dewan Komisaris. Kebijakan ini selaras dengan kebijakan tata kelola remunerasi berbasis kinerja dan risiko yang diatur regulasi terkait.

Biaya buyback diperkirakan mencapai maksimal Rp1,17 triliun dan akan bersumber dari kas internal perseroan, termasuk biaya transaksi pembelian kembali. Rencana buyback mengikuti ketentuan POJK 29/2023 juncto UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas yang membatasi jumlah saham yang dibeli kembali tidak lebih dari 10% modal disetor. RUPS terkait buyback dan pengalihan saham hasil buyback telah dijadwalkan pada 29 April 2026 untuk persetujuan program tersebut.

Rincian Teknis, Kepatuhan, dan Jadwal

Pelaksanaan buyback dapat dilakukan melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek, secara bertahap maupun sekaligus, dengan ketentuan jumlah saham tidak melebihi 10% dari modal disetor perseroan. Periode buyback diproyeksikan berlangsung antara 30 April 2026 hingga 29 April 2027, dengan batas waktu penyelesaian maksimal 12 bulan setelah tanggal RUPS. Dalam skema ini, perseroan berupaya menjaga keseimbangan antara likuiditas saham dan kebutuhan modal internal.

Pembiayaan buyback berasal dari kas internal perseroan, termasuk biaya transaksi seperti komisi perantara pedagang efek dan biaya lainnya. Proses ini dilakukan dengan memperhatikan kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan peraturan terkait, antara lain POJK 29/2023 serta UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal ini, perseroan menekankan bahwa buyback tidak akan mengganggu stabilitas likuiditas perseroan maupun ekuitas secara signifikan.

Regulasi juga menetapkan bahwa jumlah nominal saham yang dibeli kembali tidak melebihi batas 10% modal disetor, dan persetujuan RUPS diperlukan sebelum pelaksanaan. Adhika menegaskan bahwa pelaksanaan buyback akan memperhatikan kondisi likuiditas dan permodalan perseroan, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Secara komprehensif, kebijakan ini dirancang untuk menjaga kehati-hatian operasional sambil menjaga peluang pertumbuhan jangka panjang.

Implikasi bagi Pemegang Saham, Likuiditas, dan Prospek

Dari sudut pandang pemegang saham, buyback semacam ini berpotensi meningkatkan nilai per saham melalui pengurangan jumlah saham beredar dan dukungan terhadap laba per saham (EPS). Ketika manajemen menunjukkan komitmen terhadap manajemen modal yang prudent, persepsi pasar terhadap kelangsungan dividen dan kinerja jangka panjang cenderung membaik. Namun, dampak aktual pada harga saham sangat bergantung pada respons pasar dan perkembangan kinerja bank secara keseluruhan.

Program kepemilikan saham bagi pegawai serta potensi alokasi untuk Direksi dan Dewan Komisaris merupakan elemen penting dari kebijakan remunerasi berbasis kinerja. Langkah ini sejalan dengan upaya meningkatkan keterlibatan karyawan, menambah insentif jangka panjang, serta menyelaraskan kepentingan manajemen dengan kinerja institusi. Secara umum, strategi ini dipandang positif jika disertai transparansi dan evaluasi kinerja yang jelas.

Investor disarankan memantau perkembangan regulasi dan pengumuman terkait jadwal pelaksanaan buyback. Bank Mandiri menegaskan bahwa operasional buyback akan dilakukan dengan menjaga likuiditas saham serta kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Dengan demikian, para pemangku kepentingan diharapkan dapat melihat dampak jangka panjang terhadap nilai perusahaan dan prospek berkelanjutan perseroan.

broker terbaik indonesia