CNMA mengumumkan adanya kejutan besar dalam dewan komisaris: Mohammad Noor Rachman Soejeti mengajukan pengunduran diri dari jabatan Komisaris Independen. Langkah ini menarik perhatian pasar modal karena posisi independen memegang peran penting dalam tata kelola perusahaan. Meski berita mengguncang, CNMA menegaskan bahwa operasional perseroan tidak terganggu oleh perubahan kepemimpinan dewan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Indah Tri Wahyuni, Corporate Secretary CNMA, melalui keterbukaan informasi BEI. Beliau menjelaskan bahwa surat pengunduran diri telah diterima pada 16 Februari 2026 dan bahwa kegiatan usaha perseroan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pihak perseroan menegaskan bahwa tidak ada dampak material atas kejadian tersebut terhadap kinerja maupun rencana bisnis.
Pengunduran diri Noor Rachman akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan RUPST yang dijadwalkan pada 6 April 2026, sesuai peraturan perundang-undangan. Rincian langkah selanjutnya akan dipandu oleh dewan komisaris dan pemegang saham sesuai ketentuan. Mohammad Noor Rachman dikenal memiliki rekam jejak panjang di sektor keuangan dan pasar modal, sehingga pengunduran dirinya menjadi fokus perhatian investor.
Secara umum, kejadian ini menambah dinamika tata kelola dan menekankan pentingnya keseimbangan antara pengawasan independen dengan potensi perubahan pengurus. CNMA menegaskan bahwa perubahan dewan tidak mengganggu operasional dan rencana eksekutif perseroan. RUPST diharapkan menjadi forum untuk menilai kebutuhan kepemimpinan ke depan.
Noor Rachman memiliki pengalaman luas di sektor keuangan, termasuk menjabat Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK (2013-2017), Anggota Dewan Pengawas Perum Peruri (2000-2007), serta menjadi Komisaris Utama PT Maybank Asset Management (2017-2020) dan PT Ristia Bintang Mahkota Sejati Tbk (2018-2020). Pengalaman tersebut memberi bobot pada kapasitasnya sebagai Komisaris Independen CNMA selama ia menjabat.
Selain itu, Noor Rachman juga menjabat sebagai Komisaris Independen PT Avia Avian Tbk sejak 2021 dan Komisaris PT Bursa Efek Indonesia sejak 2018. RUPST 6 April 2026 akan memutuskan langkah berikutnya, termasuk calon pengganti atau arahan interim untuk menjaga kelancaran tata kelola. Laporan ini disampaikan melalui Cetro Trading Insight dan kami akan menyajikan pembaruan resmi segera.