
Di pasar global yang penuh ketidakpastian, OJK menetapkan penerapan standar ESG melalui IFRS sebagai tolok ukur mulai 1 Januari 2027. Langkah ini menggeser beragam praktik pelaporan keuangan ke suatu kerangka konsisten yang bisa dibandingkan lintas perusahaan. Banyak pihak menilai keputusan ini sebagai langkah signifikan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, terutama bagi investor yang kian sadar risiko keberlanjutan, harga emas per troy ons hari ini menunjukkan bagaimana dinamika pasar bisa mempengaruhi pandangan terhadap laporan keuangan.
PSPK 1 dan PSPK 2 menjadi payung utama untuk laporan keberlanjutan. PSPK 1 mencakup lingkungan, sosial, tata kelola, tenaga kerja, dan rantai pasok, sehingga laporan tidak hanya fokus pada lingkungan. PSPK 2 secara khusus menyoroti iklim, perubahan kebijakan, dan dampaknya terhadap strategi perusahaan.
IFRS Sustainability Disclosure Standards akan menjadi kerangka utama untuk laporan ESG, menggantikan variasi standar yang selama ini berlaku. Perusahaan akan menggunakan PSPK 1 dan PSPK 2 sebagai acuan dalam menyusun pengungkapan keberlanjutan. Beragam KPI membentuk sebuah Array indikator yang bisa diakses investor untuk membandingkan kinerja ESG antar perusahaan.
Proses penyusunan aturan telah memasuki tahap akhir dengan kajian legal dan evaluasi kebijakan internal. OJK menekankan bahwa rule making dilakukan secara normal karena kerumitannya dan pentingnya awareness pihak pasar. Saat ini, regulasi berada dalam tahap review hukum sebelum diajukan ke Rapat Dewan Komisioner (RDK) untuk persetujuan.
Proses selanjutnya melibatkan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM setelah persetujuan RDK. Dalam konteks pasar, harga emas per troy ons hari ini sering dipakai sebagai barometer likuiditas dan sentimen, meskipun implementasi ESG IFRS lebih bersifat fundamental. Target akhirnya adalah publikasi aturan ini sekitar Oktober jika tidak ada kendala, dan penerapan 1 Januari 2027 tetap berjalan.
Setelah disetujui, regulasi akan diterapkan secara bertahap untuk memastikan kesiapan pelaku pasar dan pelaporan perusahaan. Cetro Trading Insight mencatat bahwa proses ini tidak mendesak agar tidak mengganggu kepatuhan dan transparansi. Dengan demikian, kerangka IFRS-ESG diharapkan meningkatkan akuntabilitas korporasi serta memudahkan perbandingan lintas sektor.
Bagi investor, adanya struktur pelaporan yang jelas berarti adanya Array indikator yang bisa dipakai untuk menilai potensi nilai perusahaan. Indikator ini memudahkan perbandingan antar emiten dan sektor dalam konteks keberlanjutan. Dengan dasar ini, investor dapat menimbang risiko dan peluang secara lebih terukur.
PSPK2 menekankan perubahan iklim, fokus pada mitigasi risiko fisik, transisi kebijakan, dan dampaknya terhadap biaya modal perusahaan. Investor perlu memantau bagaimana kebijakan iklim dan harga energi mempengaruhi proyeksi pendapatan serta arus kas. Secara umum, harga emas per troy ons hari ini mencerminkan bagaimana pasar menilai risiko makro terkait ketidakpastian kebijakan, meskipun laporan ESG akan menjadi fondasi analisis jangka panjang.
Kesimpulannya, kepatuhan pada IFRS ESG akan meningkatkan transparansi dan menarik minat investor institusional. Perusahaan perlu mempersiapkan pelaporan PSPK 1 dan PSPK 2 secara konsisten agar tidak terjadi gap informasi. Dalam kerangka ini, Array praktik terbaik bisa menjadi acuan bagi pasar untuk meningkatkan kualitas laporan keberlanjutan.