
Pasar saham Indonesia terperangkap dalam gelombang rumor mengenai pembentukan badan pengendali perdagangan ekspor komoditas strategis. Isu itu menimbulkan kekhawatiran akan sentralisasi perdagangan yang berpotensi mengurangi fleksibilitas harga dan margin eksportir. Sentimen investor pun terguncang, dan indeks utama terkuras turun tajam. Dalam laporan singkat ini, pembaca diajak menimbang dampak kebijakan terhadap likuiditas dan prospek saham komoditas.
Rumor ini menyebut pemerintah mengevaluasi skema perdagangan ekspor terpusat untuk komoditas utama seperti batu bara dan CPO, dengan eksportir berpotensi bertransaksi melalui agregator ekspor alih-alih langsung ke pembeli asing. Investor khawatir skema semacam itu bisa mengubah mekanisme harga, kontrak, serta kenyamanan eksportir dalam menentukan pasar tujuan. Penurunan kepercayaan berasal dari ketidakpastian informasi yang memicu spekulasi dan posisi defensif di pasar.
Sambil merespon rumor, rupiah melemah mendekati level historis terhadap dolar, sementara arus keluar asing membebani likuiditas. Rupiah berada di sekitar Rp17.728 per USD hingga siang hari, menambah tekanan ke IHSG yang terus menurun. BEI melaporkan IHSG turun 3,76 persen menjadi 6.351,32 pada sesi II, memperpanjang tren pelemahan selama enam hari berturut-turut. Sektor energi dan barang baku menjadi magnet jual yang kuat, mencerminkan kekhawatiran terkait potensi intervensi kebijakan terhadap pasar saham.
Secara sektoral, tekanan terbesar datang dari saham energi dan barang baku. IDXENERGY turun 7,55 persen, IDXBASIC 7,91 persen, menunjukkan reaksi pasar terhadap risiko kebijakan ekspor yang diperdebatkan. Banyak saham unggulan sektor energetik dan tambang mencatat penurunan signifikan selama perdagangan hari itu, menghadirkan sentimen risk-off bagi seluruh pasar.
Saham produsen sawit dan CPO juga tertekan, dengan DSNG, TAPG, BWPT, NSSS, serta SMAR dan SSMS merosot signifikan. Tekanan pada saham-saham ini mencerminkan kekhawatiran bahwa kebijakan ekspor baru bisa memukul margin dan dinamika kontrak jangka panjang. Banyak analis menilai volatilitas ini bisa berlanjut jika klarifikasi kebijakan belum muncul.
Analisis regulator menunjukkan regulasi saat ini lebih bersifat kontrol regulasi daripada kendali pasar. Permendag Nomor 12 Tahun 2026 menjadi acuan perubahan atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023, yang memberi ruang bagi mekanisme pasar tetapi tetap memantau jalannya ekspor. Edi Permadi dari Lemhannas menekankan bahwa kebijakan yang jelas dan komunikatif sangat penting untuk menenangkan pasar. Dalam pandangan Cetro Trading Insight, kejelasan komunikasi pemerintah menjadi kunci memulihkan kepercayaan investor.