Pertumbuhan kredit perbankan Indonesia menjulang sebagai sinyal positif bagi stabilitas finansial nasional. Data OJK menunjukkan kredit tumbuh 9,96 persen secara year on year hingga mencapai Rp8.527 triliun pada Januari 2026. Angka ini menguat dibandingkan Desember 2025 yang berada di level 9,63 persen, menandakan momentum pemulihan yang berlanjut meski ada tantangan global.
Kredit investasi menjadi motor utama pertumbuhan, melonjak 22,38 persen YoY. Disusul kredit konsumsi 6,58 persen dan kredit modal kerja 4,13 persen, menunjukkan alokasi pembiayaan sektor nyata tetap terjaga. Porsi investasi menunjukkan dinamika positif meski tekanan biaya modal global masih ada.
Secara korporasi, pertumbuhan kredit mencapai 16,07 persen, dan bank BUMN memegang peran utama dengan kenaikan 13,43 persen. Ketahanan sektor perbankan tercermin dari profil pembiayaan yang beragam, menyiapkan kerangka kerja bagi pemulihan ekonomi nasional. Menurut Cetro Trading Insight, sinyal ini mencerminkan kesehatan likuiditas dan kapasitas penyaluran dana yang lebih luas.
DPK tumbuh positif sebesar 13,48 persen menjadi Rp10.076 triliun. Giro menjadi komponen yang tumbuh paling tinggi dengan 19,75 persen, mengindikasikan likuiditas bank tetap terjaga meski volatilitas pasar meningkat.
CAR sebesar 25,87 persen pada Desember menandakan bantalan modal yang memadai untuk mitigasi risiko di tengah ketidakpastian global. OJK menekankan bahwa buffer ini menjadi penopang utama kestabilan sektor keuangan domestik.
Meski NPL Gross naik menjadi 2,14 persen dari 2,05 persen, level tersebut tetap berada di bawah ambang batas aman. Perbaikan kualitas aset menjadi fokus pengawasan, dengan langkah-langkah manajemen risiko yang terus diperkuat di berbagai bank.
OJK melakukan pemblokiran terhadap sekitar 32.556 rekening judi online atau judol dan menginstruksikan bank menutup rekening terkait serta melakukan Enhanced Due Diligence EDD. Langkah ini menegaskan komitmen pengawas untuk mencegah tindakan berisiko tinggi yang bisa memukul likuiditas dan kredibilitas bank.
OJK juga mencabut izin usaha tiga Bank Perekonomian Rakyat BPR: PT BPR Prima Master Bank (Januari 2026), Perumda BPR Bank Cirebon (Februari 2026) dan PT BPR Kamadana (Februari 2026).
Menurut analisis Cetro Trading Insight, langkah-langkah regulasi ini diperlukan untuk menjaga stabilitas nasional dan mendorong reformasi sektor perbankan. Meski demikian, investor disarankan memantau dinamika regulasi dan kualitas aset bank-bank besar, karena perubahan kebijakan bisa mempengaruhi arus kredit dan biaya pembiayaan ke depan.