Geliat regulasi keuangan Indonesia memasuki babak baru setelah Komisi XI DPR RI mengumumkan penetapan lima anggota DK OJK untuk periode 2026–2031. Pengumuman disampaikan langsung oleh Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, pada Rabu, 11 Maret 2026. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas pasar, memperkuat perlindungan konsumen, dan mendorong inovasi keuangan tanpa mengorbankan kehati-hatian. Laporan ini disusun oleh Cetro Trading Insight.
Lima nama yang terpilih adalah Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK; Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua DK OJK; Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK; Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK; serta Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen.
Keputusan tersebut diambil melalui musyawarah mufakat setelah Komisi XI menilai kemampuan, kapasitas, dan kompetensi para calon melalui uji kelayakan. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap anggota memiliki kapabilitas menjawab tantangan pengawasan yang luas di sektor keuangan. Para calon menjalani fit and proper test untuk menilai kesiapan mereka memimpin fungsi-fungsi penting di OJK.
Dalam penilaian internal, Misbakhun menegaskan bahwa penetapan kembali Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK didasarkan pada kinerjanya yang dinilai mampu memberikan respons positif terhadap persoalan fundamental lembaga tersebut. Penekanan pada akuntabilitas dan stabilitas menjadi fokus utama evaluasi tersebut. Keputusan ini juga mencerminkan keyakinan bahwa kepemimpinan Ibu Widyasari Dewi dapat menjaga kontinuitas kebijakan regulator.
Hasan Fawzi dinilai memiliki kemampuan menjelaskan isu strategis secara komprehensif, termasuk terkait indeks MSCI, serta mampu menyajikan materi saat proses uji kelayakan dengan jelas dan meyakinkan. Kualitas presentasi dan kemampuan merespons pertanyaan berat dianggap sebagai indikator kapasitas kepemimpinannya. Penilaian ini turut menegaskan pentingnya komunikasi regulasi yang transparan kepada publik dan pelaku pasar.
Sementara itu Adi Budiarso dipandang memiliki pengalaman panjang di sektor keuangan serta keterlibatannya dalam penyusunan regulasi, termasuk Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan P2SK. Hal tersebut dianggap sebagai modal penting untuk menangani pengawasan di sektor inovasi teknologi keuangan, aset digital, dan aset kripto. Pengalaman ini diharapkan mendukung penegakan regulasi yang progresif namun tetap hati-hati terhadap risiko baru.
Penetapan lima anggota DK OJK ini diharapkan memperkuat respons regulator terhadap tantangan fundamental di pasar keuangan, termasuk dinamika inovasi teknologi keuangan dan aset digital yang berkembang pesat. Dukungan terhadap kepatuhan, perlindungan konsumen, serta kestabilan pasar menjadi fokus utama dalam periode 2026–2031. Langkah ini juga sejalan dengan kebutuhan pasar domestik dan imposisi standar internasional seperti MSCI.
Kepemimpinan baru juga diharapkan meningkatkan akuntabilitas regulator dan memperluas komunikasi regulasi kepada publik serta pelaku pasar. PDP (Public Disclosure Policy) dan mekanisme penyampaian regulasi diharapkan lebih terstruktur, sehingga investor mendapatkan gambaran jelas tentang arah kebijakan ke depannya. Komunikasi yang lebih kuat antara OJK dan pemangku kepentingan dinilai penting untuk menjaga iklim keuangan yang sehat.
Secara keseluruhan, fokus pada pengawasan inovasi keuangan dan perlindungan konsumen akan menjadi pilar utama OJK di periode 2026–2031, sejalan dengan agenda MSCI dan kebutuhan pasar domestik maupun global. Penekanan pada transparansi, efisiensi pengawasan, dan respons terhadap perkembangan fintech serta aset digital diharapkan meningkatkan kepercayaan investor. Laporan ini disusun oleh Cetro Trading Insight untuk membantu pembaca memahami implikasi kebijakan regulator terhadap dinamika pasar keuangan Indonesia.