LPS Laksanakan Likuidasi BPR Prima Master Bank dan Bayar Klaim Nasabah secara Bertahap

LPS Laksanakan Likuidasi BPR Prima Master Bank dan Bayar Klaim Nasabah secara Bertahap

trading sekarang

Dalam langkah besar untuk menjaga stabilitas kepercayaan publik terhadap sistem perbankan, LPS mengarahkan fokusnya pada likuidasi BPR Prima Master Bank dan pembayaran klaim simpanan nasabah. Dua pilar utama menjadi prioritas: penyelesaian proses likuidasi dan pelaksanaan klaim sesuai hak nasabah. Analisis awal dari Cetro Trading Insight melihat tindakan ini sebagai sinyal positif terhadap likuiditas perbankan domestik, sambil menormalisasi aliran pembayaran bagi nasabah.

Menurut Sekretaris LPS Jimmy Ardianto, pembayaran klaim telah memasuki tahap pertama untuk 88 persen rekening dari total 3.587 rekening. Daftar nasabah yang berhak pembayaran dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank atau melalui situs LPS. Proses pencairan klaim dilakukan melalui Bank Negara Indonesia BNI, bank pembayar yang ditunjuk oleh LPS.

Nasabah yang belum masuk daftar tahap pertama masih menunggu pengumuman tahap berikutnya. UU No 24 Tahun 2024 membatasi waktu verifikasi data simpanan hingga 90 hari kerja sejak bank dicabut izinnya. Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam tetap dapat membayar cicilan atau melunasi pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.

Lembaga Penjamin Simpanan telah mengumumkan pembayaran tahap pertama untuk 88 persen rekening simpanan di BPR Prima Master Bank, menunjukkan komitmen untuk melindungi hak simpanan meskipun bank tidak lagi beroperasi. Langkah ini sejalan dengan fokus likuidasi dan perlindungan nasabah yang diatur dalam UU LPS.

Nasabah yang terdaftar dapat melakukan pencairan klaim melalui BNI bank pembayar yang ditunjuk. Mereka perlu menyerahkan bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet serta identitas diri; nasabah perorangan dapat menggunakan KTP/SIM/paspor, sedangkan lembaga/perusahaan perlu menyertakan susunan pengurus sesuai legalitas. Proses verifikasi identitas dan validasi hak nasabah dilakukan oleh LPS.

Bagi nasabah yang belum masuk daftar tahap pertama, LPS menyatakan bahwa pengumuman pembayaran tahap berikutnya akan dilakukan kemudian. Batas waktu penjaminan tetap Rp2 miliar per nasabah per bank, sesuai UU LPS. LPS juga menegaskan bahwa debitur tetap dapat menghubungi Tim Likuidasi untuk urusan cicilan dan pelunasan.

Dukungan Publik, Kepatuhan Regulasi, dan Imbauan LPS

Di sisi operasional, LPS menyampaikan empati atas permasalahan yang dialami pekerja PT Pakerin. Masalah gaji, pesangon, dan tunjangan hari raya tidak menjadi kewenangan LPS, sehingga penyelesaiannya diharapkan melalui dialog antara manajemen, pemegang saham, dan pekerja. LPS juga menekankan perlunya menjaga wacana yang kondusif dan menghindari tindakan yang mengganggu proses.

Status BPR Prima Master Bank telah dicabut izinnya oleh OJK pada 27 Januari 2026, dan saat ini bank tidak beroperasi. LPS akan membayarkan klaim penjaminan simpanan nasabah dari dana LPS sesuai ketentuan, bukan dari simpanan nasabah bank. Langkah ini bertujuan menjaga likuiditas dan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.

LPS menekankan pentingnya situasi kondusif agar proses likuidasi dan pembayaran klaim berjalan lancar. Pekerja PT Pakerin diminta menghentikan aksi di kantor LPS dan mengikuti mekanisme penanganan bank sesuai ketentuan perundang-undangan. Pihak terkait didesak untuk mendukung kelancaran proses ini demi kestabilan ekonomi lokal.

broker terbaik indonesia