Langkah terbarunya memantik fokus para pelaku pasar: Adhi Kartiko Pratama Tbk berhasil menggenggam fasilitas pinjaman Rp100 miliar dari Bank UOB Indonesia untuk memperkuat likuiditas. Langkah ini dipandang sebagai respons strategis terhadap dinamika operasional dan kebutuhan modal kerja. Cetro Trading Insight menilai upaya ini sebagai sinyal positif bagi kemampuan perseroan menjaga arus kas dan kelangsungan operasional.
Fasilitas tersebut memiliki tingkat bunga COF plus 1 persen per tahun dan masa tenor 12 bulan sejak penandatanganan perjanjian kredit. Dana pinjaman rencananya akan dijadikan opsi pembiayaan modal kerja, membantu perseroan menjaga kelancaran operasional tanpa harus terlalu bergantung pada kas internal.
Menurut informasi publik, fasilitas ini diberlakukan tanpa kewajiban penilaian atau persetujuan pemegang saham sesuai POJK 17/2020. Adapun pernyataan pihak manajemen menegaskan tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan perseroan atas diterimanya fasilitas tersebut.
Sebelumnya perusahaan juga telah meneken fasilitas pinjaman Rp100 miliar dari Bank SMBC Indonesia Tbk (BTPN) untuk keperluan operasional.
Kedua fasilitas pinjaman ini menambah daya gerak keuangan perseroan, memungkinkan manajemen menghadapi fluktuasi kebutuhan modal kerja dan menjaga operasional tetap berjalan meski ada tekanan kas sementara.
Pernyataan resmi juga menegaskan tidak ada dampak material terhadap kondisi keuangan secara keseluruhan akibat kendaraan pembiayaan tersebut.
Di sisi risiko, ada sorotan terkait sanksi denda dari Satgas Penerbitan Kawasan Hutan PKH atas tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Besaran denda belum diungkapkan, namun terkait catatan dalam laporan keuangan dalam kategori Accrued Expense.
Meski begitu, perusahaan menegaskan bahwa fasilitas kredit yang baru tidak terkait dengan sanksi tersebut dan dampaknya pada operasional dinilai terbatas.