Kabar terbaru mengguncang industri pupuk dan pasar modal. Nusa Palapa Gemilang Tbk (NPGF) mengumumkan perolehan fasilitas kredit senilai Rp54,02 miliar dari Bank Sinarmas. Langkah ini dipandang sebagai loncatan signifikan bagi likuiditas perusahaan dan kemampuan membiayai operasionalnya.
Perjanjian fasilitas kredit ditandatangani pada 29 Januari 2026. Fasilitas terdiri atas demand loan sebesar Rp45 miliar dan PRK sebesar Rp9 miliar. Kedua fasilitas dikenakan bunga 9,75 persen per tahun dengan tenor sampai 16 Oktober 2026.
Corporate Secretary Hendriawan menyatakan fasilitas ini disiapkan sebagai opsi pembiayaan untuk modal kerja perseroan. Ia menekankan bahwa fasilitas kredit ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha. Dari sisi regulasi, transaksi ini memperoleh pengecualian POJK sehingga tidak perlu penilai independen maupun persetujuan RUPS. Menurut analisis Cetro Trading Insight, langkah ini mencerminkan fokus NPGF pada manajemen likuiditas jangka pendek.
Fasilitas ini menambah fleksibilitas pembiayaan perseroan. Arus kas bisa lebih leluasa untuk pembelian bahan baku, pembayaran gaji, dan kebutuhan operasional lainnya. Meski begitu, penggunaan fasilitas ini harus dikelola dengan hati-hati untuk menghindari beban biaya bunga pada margin.
Dengan adanya pinjaman jangka pendek ini, NPGF memiliki alat untuk menahan guncangan likuiditas dan menjaga kelancaran produksi. Namun, tenor relatif singkat berarti perusahaan perlu rapi merencanakan penggunaan modal kerja agar tidak menimbulkan tekanan arus kas di kemudian hari.
Secara regulasi, transaksi ini tidak memerlukan penilai independen ataupun persetujuan RUPS karena termasuk pinjaman langsung dari bank. Pengecualian ini mempercepat akses modal kerja tanpa kepastian administratif tambahan.
Secara regulasi, fasilitas ini mendapatkan pengecualian berdasarkan POJK Nomor 17/POJK.04/2020 Pasal 11 karena merupakan pinjaman langsung dari bank. Regulasi tersebut memungkinkan perseroan memperoleh pembiayaan tanpa kewajiban penilai independen maupun persetujuan RUPS. Kondisi ini dapat mempercepat ketersediaan modal kerja bagi perseroan.
Dari sisi risiko, investor perlu memantau biaya pembiayaan dan dampaknya terhadap arus kas serta margin operasional jika penggunaan modal kerja tidak optimal. Meskipun tidak mengubah struktur kepemilikan, biaya bunga 9,75 persen per tahun pada tenor pendek bisa menekan laba jika efisiensi operasional rendah.
Secara keseluruhan, fasilitas kredit ini bisa menjadi sinyal positif untuk likuiditas NPGF asalkan dikelola dengan disiplin. Untuk pembaca Cetro Trading Insight, kami akan terus memantau realisasi penggunaan fasilitas ini dan respons pasar terhadap berita pembiayaan perusahaan.