Industri keuangan berbasis teknologi di Indonesia kini menghadapi babak baru. OJK meluncurkan POJK 30/2025 sebagai tonggak untuk tata kelola dan manajemen risiko bagi Penyelenggara Inovasi Teknologi Sektor Keuangan ITS K. Langkah ini bukan sekadar regulasi, melainkan fondasi bagi ekosistem yang lebih sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Dalam era transformasi digital, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sambil membuka peluang inovasi. Array kebijakan ini mencerminkan pendekatan yang terintegrasi dan inklusif. Analisis ini disusun oleh Cetro Trading Insight untuk membantu pembaca memahami implikasinya secara praktis.
POJK 30/2025 menegaskan bahwa penyelenggara ITSK wajib memiliki minimal dua anggota Direksi serta peran Dewan Komisaris yang disesuaikan dengan skala usaha. Dalam aspek manajemen risiko, POJK menekankan pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kecukupan kebijakan dan prosedur, proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko, serta dukungan sistem informasi manajemen risiko dan sistem pengendalian internal. Risiko utama yang dihadapi meliputi risiko strategis, operasional, siber, hukum, kepatuhan, dan reputasi. Bagi investor, emas dan perak kerap dipakai sebagai lindung nilai, sehingga kebijakan ini fokus pada pengurangan volatilitas melalui kerangka tata kelola yang lebih kuat.
POJK 30/2025 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026, dengan ketentuan peralihan yang memberi waktu penyesuaian bagi industri. Dalam rangka transparansi, penyelenggara ITSK wajib menyampaikan laporan penerapan tata kelola secara tahunan serta laporan profil risiko secara semesteran. Regulasi ini memperkuat akuntabilitas, sekaligus mendorong pertumbuhan ekosistem IT Sk yang sehat dan berkelanjutan. Di sisi analisis pasar, kami di Cetro Trading Insight melihat harmonisasi antarkebijakan dengan inisiatif digital nasional, sehingga pelaku industri dapat mengelola risiko lebih terukur dengan pendekatan Array kerangka kerja yang terukur.
SEOJK 34/2025 merupakan tindak lanjut amanat POJK 27/2024 yang telah diubah melalui POJK 23/2025. Aturan ini menekankan prinsip kehati-hatian serta dorongan bagi perencanaan usaha yang terstruktur dan terukur bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Regulasi ini berlaku luas bagi Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, Pedagang, serta pihak lain yang ditetapkan oleh OJK. Paket reformasi ini bertujuan menjaga stabilitas pasar, meningkatkan transparansi, dan memperkuat kepercayaan pelaku industri. Cetro Trading Insight melihat bagaimana kebijakan ini membentuk fondasi bagi ekosistem yang lebih kuat.
Rencana bisnis yang disusun minimal memuat sasaran usaha satu tahun, strategi pencapaian sasaran, serta proyeksi keuangan. Untuk Pedagang, rencana bisnis juga wajib memuat produk dan layanan yang ditawarkan, target jumlah konsumen, serta target nilai dan volume perdagangan. SEOJK ini menekankan pelaporan realisasi yang mencakup capaian pelaksanaan dan tindak lanjut yang dilakukan. Ketentuan realisasi mencakup pelaporan yang ketat, dengan tenggat pertama pada 30 November 2026.
Rencana bisnis perlu disampaikan paling lambat 30 November 2026, dan laporan realisasi pertama disampaikan setelah triwulan I 2027. Pemberlakuan SEOJK 34/2025 memperkuat prinsip kehati-hatian dan perencanaan usaha di industri aset keuangan digital. Dalam implementasinya, sektor pasar akan didorong untuk meningkatkan Array integrasi antara pelaku, regulator, dan infrastruktur pasar, guna menjaga likuiditas dan kepercayaan investor.
Penetapan POJK dan SEOJK akan memicu kesiapan operasional dan investasi pada infrastruktur TI, manajemen risiko, dan kompetensi SDM. Pelaku industri perlu menata proses kepatuhan, tata kelola data, dan pelaporan yang akurat. Perubahan ini juga membuka peluang bagi inovator fintech untuk menggarap solusi yang lebih terintegrasi, sehingga pelaku dapat mempercepat implementasi dengan Array kerangka kerja yang terintegrasi.
Investor dan pengguna aset digital dihadapkan pada peningkatan transparansi, tetapi juga potensi biaya kepatuhan yang lebih tinggi. Regulator menuntut pelaporan rutin serta evaluasi risiko yang lebih terstruktur, sehingga likuiditas dan akses ke pasar menjadi lebih terukur. Perubahan ini dapat meningkatkan kepercayaan publik dan mendorong ekosistem keuangan digital yang lebih solid.
Kesimpulan: regulasi yang berangkai ini akan mendorong pertumbuhan industri keuangan digital yang sehat, inklusif, dan semakin stabil. Namun pelaku pasar perlu tetap waspada terhadap dinamika risiko baru yang muncul seiring implementasinya. Emas dan perak tetap relevan bagi investor sebagai aset lindung nilai, dan kolaborasi antara pelaku, regulator, serta ekosistem data menjadi kunci sukses, tren masa depan akan terlihat jelas.