Regulator pasar modal telah mengguncang lantai bursa dengan langkah tegas terhadap influencer BVN dan sejumlah emiten terkait dugaan manipulasi harga saham. Putusan OJK menegaskan komitmen menjaga integritas perdagangan serta perlindungan investor ritel dari praktik berisiko. Artikel ini disusun oleh Cetro Trading Insight untuk menjelaskan dinamika kasus secara mudah dipahami.
BVN diduga menggunakan beberapa rekening efek untuk menempatkan order beli dan jual secara berulang terkait saham AYLS, FILM, dan BSML. Praktik tersebut menciptakan pembentukan harga tidak wajar yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan maupun penawaran nyata di pasar. OJK menegaskan bahwa tindakan ini berpotensi menyesatkan investor dan mengubah persepsi likuiditas saham tersebut.
Selain itu, regulator mencatat BVN kerap membagikan prediksi harga di media sosial sambil melakukan transaksi yang memanfaatkan respons pengikutnya. Hal ini menjadi pertimbangan penting bagi otoritas dalam menilai pelanggaran pasal 90, 91, dan 92 UU Pasar Modal yang diubah melalui UU Pengembangan Sektor Keuangan. Upaya penegakan ini menegaskan bagaimana informasi publik bisa mempengaruhi keputusan investasi secara luas.
Dalam kasus kedua, OJK menjatuhkan sanksi kepada beberapa pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari–April 2016. Langkah ini mengungkap pola pendanaan melalui transfer dana antara nasabah yang menimbulkan gambaran aktivitas perdagangan yang menyesatkan. Regulasi pasar modal memperkuat prinsip transparansi agar investor mendapatkan informasi yang akurat.
PT Dana Mitra Kencana dikenai denda Rp2,1 miliar karena secara tidak langsung menyalurkan dana kepada 17 nasabah untuk menyalurkan transaksi IMPC. Total nilai pertemuan transaksi antara nasabah mencapai sekitar Rp43,73 miliar, yang dinilai menimbulkan ilusi aktivitas perdagangan. Langkah ini menunjukkan bagaimana jaringan pendanaan dapat memanipulasi persepsi likuiditas saham secara keseluruhan.
Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing‑masing didenda Rp1,8 miliar. Mereka terbukti membiayai transaksi kepada 12 nasabah dengan total nilai sekitar Rp49,12 miliar, memperkuat temuan bahwa pola serupa berulang di kalangan pelaku pasar. Penegakan hukum seperti ini diharapkan mampu mengurangi risiko manipulasi yang merugikan investor kecil secara langsung maupun tidak langsung.