Kepemimpinan OJK berada di garis depan reformasi sektor keuangan, dan hari ini proses seleksi calon pengganti Dewan Komisioner OJK memasuki babak penting. Pansel yang dibentuk untuk memastikan integritas pengawasan pasar membuka peluang bagi kandidat dari berbagai latar belakang untuk bersaing secara terbuka. Dalam iklim ekonomi yang terus berubah, dinamika kepemimpinan regulator menjadi barometer kepercayaan investor dan pelaku pasar.
Purbaya Yudhi Sadewa, yang ditunjuk sebagai Ketua Pansel melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026, mengonfirmasi bahwa pendaftaran telah dibuka sejak pertengahan Februari. Namun, ia menambahkan bahwa pembicaraan mereka tentang kandidat masih perlu lebih banyak kandidat yang berkualitas agar persaingan menjadi lebih kompetitif. Upaya ini menjadi ujian bagi proses reformasi di OJK yang dipromosikan pemerintah.
Beberapa kandidat potensial telah terlihat, meski jumlahnya belum cukup menurutnya. Ia menekankan bahwa kualitas calon penting demi menjaga independensi dan kemampuan pengawasan. Pansel juga menilai bahwa persaingan sehat akan memperkuat legitimasi keputusan akhir yang akan diambil di masa depan.
Kementerian Keuangan, melalui Pansel OJK, ditugaskan untuk mengisi tiga posisi krusial yang membentuk arah pengawasan pasar. Tugas mencakup Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang merangkap Anggota. Pembagian tugas ini dimaksudkan untuk memperkuat integritas dan efektivitas pengawasan.
Sejumlah isu mengenai kandidat dari DPR turut dibahas. Meski begitu, menurut regulasi yang berlaku, mereka diperbolehkan ikut serta jika memenuhi persyaratan. Namun, UU P2SK Pasal 15 butir i menuntut mereka mengundurkan diri dari partai politik sebelum ditetapkan sebagai anggota. Ketentuan ini menekankan pentingnya independensi dalam pengawasan keuangan nasional.
Proses seleksi dilakukan secara transparan dan daring, memungkinkan partisipasi luas tanpa tekanan kontak langsung. Informasi dan update akan dipantau secara publik melalui platform resmi Kemenkeu, Bank Indonesia, dan laman seleksi OJK, untuk menjaga akuntabilitas proses.
Untuk profesional yang ingin berpartisipasi, pendaftar dapat mengakses portal pendaftaran yang disediakan. Pendaftaran dibuka hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB dan ditujukan bagi kandidat yang memiliki rekam jejak kuat di bidang keuangan, regulasi, atau pengawasan pasar modal. Peserta dipantau melalui situs resmi terkait agar transparansi tetap terjaga.
Calon peserta bisa mengajukan lamaran melalui tautan resmi seleksi: https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id. Proses ini menekankan kemudahan akses bagi kandidat berpotensi dari berbagai latar belakang untuk bersaing secara adil.
Dengan pendekatan daring, Pansel berupaya menghadirkan proses yang inklusif dan dapat diaudit publik. Langkah-langkah ini dianggap sebagai bagian dari reformasi regulasi yang lebih luas demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap otoritas keuangan nasional.