PTBA dan ANTM Resmi Jadi Persero: Negara Teguhkan Kendali melalui UU BUMN 1%

PTBA dan ANTM Resmi Jadi Persero: Negara Teguhkan Kendali melalui UU BUMN 1%

trading sekarang

Langkah mengejutkan dan penuh simbolisme mengguncang sektor tambang Indonesia: PT Bukit Asam Tbk dan PT Aneka Tambang Tbk resmi menjadi persero di belakang nama perseroan, menandai era baru tata kelola BUMN tambang. Perubahan ini menegaskan peran negara sebagai pemegang kendali utama sambil menjaga struktur ikatan dengan MIND ID. Dari sudut pandang pasar, ini adalah sinyal penting bagi investor mengenai arah kebijakan kepemilikan dan tata kelola perusahaan publik di sektor komoditas.

Perubahan status ini tidak mengubah posisi kedua perusahaan sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan, MIND ID, yang tetap menjadi induk utama. Struktur kepemilikan negara secara langsung menambah dimensi governance, namun operasionalnya tetap berada di bawah payung MIND ID sesuai regulasi yang berlaku. Cetro Trading Insight menilai langkah ini sebagai sinyal pelaksanaan kerangka hukum baru tanpa mengganggu ekosistem holding.

COO PTBA, Dony Oskaria, menjelaskan bahwa perubahan ini dipicu oleh ketentuan UU BUMN terbaru yang mewajibkan adanya kepemilikan negara langsung sebesar 1 persen bagi BUMN berskala besar. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berarti keluar dari MIND ID, melainkan penataan ulang status persero tetap berada di bawah kendali negara melalui kerangka hukum baru. Kondisi ini diharapkan memperkuat legitimasi negara dalam pengelolaan BUMN tambang sambil menjaga stabilitas operasional.

Menurut Undang-Undang BUMN yang baru, kepemilikan negara langsung sebesar 1 persen diwajibkan bagi BUMN berskala besar. Aturan ini dirancang untuk memastikan bahwa negara tetap menjadi pengendali utama dan berperan langsung dalam tata kelola perusahaan-perusahaan strategis. Meski diimplementasikan, kebijakan ini tidak mengubah kerangka kerja sama antar lembaga negara dan holding, sehingga ekosistem pasar modal tetap berjalan secara teratur.

Kebijakan tersebut menegaskan bahwa status persero tidak mengurangi eksistensi MIND ID sebagai induk bagi PTBA dan ANTM. Dengan begitu, otoritas negara atas perusahaan tetap terjaga melalui kanal kepemilikan langsung dan mekanisme regulasi yang mendasarinya. Hal ini diperkirakan akan memperkuat kepatuhan terhadap UU BUMN sambil menjaga kesinambungan operasional.

Perubahan nomenklatur persero telah disahkan melalui RUPSLB ANTM pada 15 Desember 2025 dan RUPSLB PTBA pada 16 Desember 2025, sebagai tindak lanjut implementasi UU BUMN. Ketetapan ini berlaku efektif sejak 13 Februari 2026, sesuai paparan regulator dan hasil rapat. Proses ini menjadi bagian dari upaya menyelaraskan perusahaan tambang negara dengan regulasi pasar modal dan akuntabilitas publik.

Implikasi bagi Pasar Modal dan Tata Kelola Korporasi

Bagi investor, perubahan ini menambah dimensi governance yang perlu diperhatikan saat menilai prospek PTBA dan ANTM. Status persero dengan penegasan kepemilikan negara langsung dapat memengaruhi kebijakan strategis, alokasi modal, dan transparansi perusahaan. Meski demikian, dua perusahaan tetap berada di bawah payung MIND ID, sehingga aliran keputusan tetap berada dalam kerangka induk yang terintegrasi.

Secara regulasi, kolaborasi antara UU BUMN, UU PT, dan regulasi pasar modal menegaskan legitimasi negara dalam tata kelola BUMN tambang. Hal ini diharapkan memberi kepastian hukum serta stabilitas bagi investor jangka menengah, meski dinamika kepemilikan dapat memunculkan perubahan kebijakan internal. Pengawasan publik menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas.

Ke depan, pelaku pasar disarankan mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika MIND ID serta perubahan kinerja PTBA dan ANTM. Selain tetap memantau rencana investasi, investor perlu mencermati bagaimana kepemilikan negara 1 persen berpotensi mempengaruhi keputusan operasional dan strategi jangka panjang kedua perusahaan.

broker terbaik indonesia