Pasar saham nasional langsung berguncang setelah OJK menjatuhkan sanksi terhadap REAL terkait pelanggaran dalam proses IPO. Pada perdagangan Senin, 9 Februari 2026, saham REAL terguncang menuju zona auto rejection bawah ARB dengan penurunan signifikan. Data BEI menunjukkan harga turun sekitar 14,29% ke Rp54 per lembar, sementara nilai transaksi mencapai sekitar Rp1,81 miliar dan antrean jual terlihat di kolom offer.
OJK menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada REAL serta sejumlah pihak terkait, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas Pasar Modal Indonesia. Penetapan sanksi dilakukan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan, menekankan upaya penegakan hukum untuk menjaga kepercayaan publik. Langkah ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan terkait Transaksi Material yang menggunakan dana hasil IPO.
Menurut analisis tim Cetro Trading Insight, sanksi berpotensi mempengaruhi tata kelola perseroan dan persepsi investor terhadap prospek jangka menengah REAL. Fokus pada kepatuhan terhadap POJK No 17/POJK.04/2020 perlu menjadi bagian dari rencana strategi perusahaan ke depan. Di sisi lain, investor perlu memantau bagaimana transparansi pengelolaan dana IPO mempengaruhi arus kas dan kelayakan proyek yang direncanakan.
OJK menilai Transaksi Material dilakukan tanpa prosedur yang tepat, termasuk transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024 dengan nilai lebih dari 20 persen ekuitas per 31 Desember 2023. Denda yang dikenakan REAL adalah Rp925 juta, sebagai bagian dari upaya memastikan penggunaan dana IPO sesuai prospektus. Peristiwa ini menjadi fokus utama investigasi terkait kepatuhan pasar modal.
Tidak hanya REAL, OJK juga memberikan sanksi pada pihak terkait. Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, didenda Rp240 juta karena dianggap tidak melaksanakan tugas dengan hati-hati. Selain itu, PT UOB Kay Hian Sekuritas dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun, dan Perintah Tertulis terkait pembaruan formulir pembukaan rekening efek UOB Kay Hian Pte Ltd.
Investigasi OJK juga menemukan penggunaan informasi tidak benar dalam dokumen pemesanan dan penjatahan saham, termasuk terkait identitas Beneficial Owner dan sumber pendanaan. Yacinta Fabiana Tjang, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, dikenai denda Rp30 juta dan larangan beraktivitas di Pasar Mod al selama tiga tahun. UOB Kay Hian Pte Ltd dikenai denda Rp125 juta karena menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran tersebut.
Langkah regulasi ini menuntut investor untuk menilai risiko tata kelola serta likuiditas REAL. Dampak langsung terlihat pada volatilitas harga dan perubahan persepsi terkait kemampuan perseroan memenuhi komitmen pascapenempatan dana IPO. Investor juga perlu menimbang bagaimana kepatuhan jangka panjang mempengaruhi peluang kinerja saham.
Meskipun OJK menyatakan bahwa kegiatan penjaminan emisi yang telah berjalan tetap boleh dilanjutkan, sanksi tidak mengubah hak guna fasilitas yang telah ada. Investor perlu memantau kelanjutan aktivitas penjaminan emisi dan update kepatuhan karena hal itu mempengaruhi arus pembiayaan serta harga saham di masa depan. Penilaian risiko perlu dilakukan secara berimbang dengan peluang pemulihan prospek REAL.
Bagi investor yang ingin mengambil langkah, rekomendasi kami adalah menunggu sinyal jelas dari manajemen REAL dan regulator serta menjaga manajemen risiko. Cetro Trading Insight menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap rencana penggunaan dana IPO dan transparansi laporan keuangan yang berkelanjutan. Laporan ini disusun oleh Cetro Trading Insight, bagian dari Cetro (Cetro Trading Insight).