Berita hari ini mengguncang pasar modal Indonesia: saham Kedoya Adyaraya Tbk (RSGK) akhirnya bebas dari suspensi, menandai momentum pemulihan likuiditas yang dinanti investor. Menurut Cetro Trading Insight, langkah ini menegaskan betapa pentingnya kepatuhan terhadap aturan pasar untuk menjaga irama perdagangan. Kebijakan ini juga dipandang sebagai sinyal positif bagi keandalan tata kelola perusahaan dan transparansi emiten.
RSGK telah memenuhi kewajiban free float 7,5 persen sesuai Peraturan Bursa Nomor 1-A, khususnya V.1.1 dan V.1.2. Pencapaian tersebut membuat suspensi dicabut dan saham bisa diperdagangkan kembali. Otoritas pasar menegaskan bahwa kepatuhan terhadap free float adalah fondasi utama kelangsungan likuiditas saham.
Mulai sesi I, saham RSGK diperdagangkan kembali di Pasar Reguler Periodic Call Auction dan Pasar Tunai Periodic Call Auction. Pembukaan kembali perdagangan ini diharapkan memperbaiki pergerakan harga dan menarik minat investor ritel maupun institusional. BEI berharap langkah ini memperkuat ekosistem pasar modal nasional dan menambah kepercayaan pelaku pasar.
Kebijakan free float tetap menjadi fokus utama BEI. Regulasi mewajibkan emiten memiliki porsi free float minimal 7,5 persen demi menjaga likuiditas dan transparansi perdagangan. Pengesahan aturan dilakukan melalui Peraturan Bursa Nomor 1-A dengan penekanan pada V.1.1 dan V.1.2.
Jika emiten gagal memenuhi ketentuan, sanksi dapat diberlakukan mulai dari suspensi saham di seluruh pasar hingga denda Rp50 juta. Langkah tegas ini dirancang untuk mendorong kepatuhan dan perlindungan hak pemegang saham minoritas.
Per 29 Januari 2026, ada 38 emiten yang belum memenuhi ketentuan free float 7,5 persen. Angka ini menunjukkan bahwa beberapa perusahaan masih perlu melakukan langkah struktural untuk meningkatkan likuiditas sahamnya. Otoritas menegaskan bahwa kepatuhan penuh akan menjadi prioritas untuk tahun berjalan.
OJK berencana memperbesar porsi free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen untuk meningkatkan partisipasi investor institusional, memperbaiki transparansi, dan menambah likuiditas pasar secara menyeluruh. Langkah ini juga dinilai memperkuat posisi pasar modal Indonesia di kancah regional.
Hingga Februari 2026, 268 emiten belum memenuhi ketentuan free float 15 persen dari total 956 emiten tercatat. Dari jumlah itu, 49 emiten berkapitalisasi besar diprioritaskan karena mewakili sekitar 90 persen dari kapitalisasi pasar emiten yang belum memenuhi. Penyelesaian target ini dianggap penting untuk menjaga keseimbangan antara likuiditas dan pengawasan pasar.
Kebijakan ini diperkirakan akan membawa era baru bagi tata kelola pasar modal, dengan fokus pada keterbukaan dan efisiensi harga. Investor ritel bisa merasakan manfaatnya melalui likuiditas yang lebih dalam. Meski demikian, volatilitas pada saham berkapitalisasi lebih kecil bisa meningkat sebelum penyesuaian pasar berjalan penuh.