
Kasus ini menarik perhatian publik dan pelaku pasar karena melibatkan investor berpengaruh serta regulator. Otoritas Jasa Keuangan OJK menjatuhkan denda Rp5,35 miliar kepada BVN atas dugaan praktik jual beli saham yang memicu pembentukan harga tidak wajar. Belvin Tannadi menolak sanksi tersebut; ia menilai keputusan itu tidak sah secara hukum dan tidak bisa diterapkan begitu saja.
BVN mengungkapkan bahwa ia menempuh jalur hukum untuk menantang denda tersebut. Ia menyatakan denda tersebut berada dalam sengketa aktif sehingga belum memiliki kekuatan hukum tetap. Pada 7 Mei 2026, BVN mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sebagai langkah banding terhadap keputusan BEI.
BVN juga menegaskan ia melakukan transaksi di pasar reguler melalui sistem elektronik BEI dan tidak memiliki rekening efek nominee. BEI menanyakan kepemilikan saham BVN di BAPA 7,34 persen per 30 April 2026; BVN mengklaim ia tidak sadar melebihi 5 persen dan melapor. Menurut BVN, semua transaksi atas namanya dan tidak menggunakan perantara nominee, sehingga tuduhan pelanggaran pelaporan tidak berdasar.
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, mengungkapkan bahwa proses jual beli BVN berkontribusi pada pembentukan harga wajar di beberapa saham. Ia menuding adanya pola manipulasi pada AYLS, FILM, dan BSML selama periode 2021-2022. Penyelidikan fokus pada penggunaan rekening efek nominee untuk melakukan transaksi atas kepemilikan BVN sendiri.
BVN disebut melakukan praktik menggoreng saham tersebut di pasar reguler lewat beberapa rekening yang dimiliki sendiri. Ia diduga memanfaatkan transaksi lintas rekening untuk meningkatkan volume dan harga saham, sehingga investor terpengaruh. Regulator menegaskan langkah ini merugikan likuiditas pasar dan kepercayaan publik.
OJK menilai tindakan BVN berimbas serius terhadap integritas pasar modal dan menegaskan kasus ini akan berlanjut hingga semua aspek hukum terselesaikan. Investor diarahkan untuk berhati-hati terhadap dinamika harga saham yang terkait dan selalu merujuk pada laporan resmi dari otoritas maupun BEI.
Secara hukum, argumentasi BVN menggugah diskusi mengenai keabsahan sanksi dan kepastian hukum di industri ini. Sisi regulasi menegaskan bahwa kepatuhan pelaporan saham tetap menjadi pilar utama integritas pasar, terutama bagi pemegang saham dengan prospek publik yang luas. Keputusan PTUN menjadi pintu masuk bagi sengketa yang bisa mempengaruhi persepsi investor.
Para analis pasar menilai kasus ini bisa menjadi preseden terkait mekanisme evaluasi sanksi dan transparansi kepemilikan saham di pasar modal Indonesia. Proses hukum yang berjalan akan menguji batas antara hak investor untuk membela diri dan kepentingan publik untuk menegakkan regulasi. Implikasi jangka panjang dapat mempengaruhi kebijakan pelaporan dan penanganan pelaku manipulasi.
Cetro Trading Insight menekankan pentingnya investasi yang didasari informasi resmi dan verifikasi regulatori. Investor dianjurkan mengikuti pernyataan resmi BEI dan OJK, menjaga portofolio dari volatilitas akibat dinamika kasus ini, dan memanfaatkan edukasi serta analisis yang disediakan platform kami untuk memahami risiko pasar modal secara menyeluruh.