IIKP Terancam Delisting: Upaya Pemulihan Usaha dan Implikasi bagi Pemegang Saham

IIKP Terancam Delisting: Upaya Pemulihan Usaha dan Implikasi bagi Pemegang Saham

trading sekarang

Ketika saham IIKP berpotensi menghadapi delisting setelah lebih dari lima tahun terguncang oleh pembekuan, ruang rapat Bursa Efek Indonesia dan para investor menahan napas. Gambaran ini membentuk babak baru dalam dinamika pasar modal Indonesia, di mana kepercayaan publik terhadap sebuah emiten publik diuji oleh tekanan hukum dan aset negara yang dibekukan.

Suspensi berkepanjangan terjadi sejak Januari 2020 seiring terseretnya komisaris sekaligus pengendali Heru Hidayat dalam kasus korupsi Jiwasraya. Dampak hukum ini menjalar pada pembekuan aset perseroan dan gangguan operasional yang signifikan, menekan aktivitas bisnis secara keseluruhan.

Untuk menghindari delisting, IIKP memaparkan perkembangan terkini terkait upaya pemulihan kinerja. Salah satu fokus utama adalah menjaga kelangsungan usaha meski asetnya menghadapi penyitaan dan status blokir tanah serta bangunan.

Direktur Inti Agri Resources, Yenny Wijaya, menjelaskan bahwa permohonan pembukaan blokir SABH milik anak perusahaan PT Inti Kapuas International telah diproses melalui Kementerian Hukum pada 18 Desember 2025. Pasca blokir, tanah dan bangunan yang dirampas sebagai aset negara masih memungkinkan operasional berjalan di lokasi tersebut, karena Kejaksaan Agung menjadi salah satu pemegang saham IIKP dan perusahaan memiliki izin operasional yang diperlukan.

Yenny menekankan bahwa langkah operasional dapat berlanjut selama penanganan hukum berjalan, dan perusahaan tetap berusaha memastikan kelangsungan usaha meski asetnya mungkin diambil alih atau dilelang di masa depan. Upaya ini mencerminkan strategi mitigasi risiko untuk menjaga likuiditas dan kemampuan beroperasi pada level yang dibutuhkan publik perusahaan.

Ia menambahkan bahwa PT Inti Kapuas International akan sepenuhnya mengikuti keputusan Kejaksaan Agung RI jika aset tersebut diambil alih. Fokus utama adalah menjaga keberlangsungan perseroan mengingat sahamnya dimiliki publik dan sejumlah institusi pemerintah, meski pending hukum masih berlangsung.

Pemegang saham IIKP saat ini tersebar dengan publik menjadi pemegang mayoritas sekitar 71,54 persen, sedangkan kejaksaan agung memegang 9,84 persen dan Asabri 12,32 persen. Struktur kepemilikan ini memberi tekanan pada likuiditas saham di bursa, karena sebagian besar kepemilikan berada pada pihak publik.

Delisting berpotensi menekan harga saham dan memicu fase volatilitas tinggi, terutama jika status aset negara memunculkan perubahan besar pada kendali perusahaan. Investor juga perlu menimbang implikasi jangka panjang terkait persepsi risiko negara terhadap perusahaan publik yang bergerak di sektor agribisnis.

Dalam konteks pasar, analisis ini menggarisbawahi bahwa situasi IIKP mengharuskan pemegang saham dan calon investor mengamati langkah hukum selanjutnya serta bagaimana pemerintah menangani kepemilikan aset. Menurut Cetro Trading Insight, fokus utama adalah transparansi operasional, kelangsungan produksi, dan kapasitas perusahaan untuk memulihkan kinerja tanpa menambah beban utang.

banner footer