OJK Cabut Izin Bank Kamadana: Likuidasi, Perlindungan Nasabah, dan Reformasi Perbankan Indonesia

OJK Cabut Izin Bank Kamadana: Likuidasi, Perlindungan Nasabah, dan Reformasi Perbankan Indonesia

trading sekarang

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara tegas mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Kamadana yang beralamat di Bali. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan publik. Dalam konteks pasar keuangan nasional, tindakan ini dilihat sebagai sinyal bahwa regulator tidak ragu menindak praktik yang membahayakan stabilitas sistem keuangan. Menurut Cetro Trading Insight, langkah seperti ini menekankan pentingnya tata kelola yang sehat bagi kelangsungan bank dan perlindungan nasabah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tertanggal 18 Februari 2026, dan disampaikan melalui siaran pers resmi pada 19 Februari 2026. Rasio KPMM yang rendah serta indikasi masalah integritas menjadi alasan penting bagi pencabutan izin. Gambaran ini menegaskan bahwa regulasi perbankan di Indonesia menitikberatkan pada akuntabilitas, kepatuhan, dan perlindungan pemangku kepentingan.

Langkah ini juga mencerminkan komitmen OJK terhadap standar profesionalisme dan independensi. Dengan latar belakang evaluasi berkelanjutan, langkah pencabutan izin diharapkan dapat meredam potensi risiko sistemik dan menjaga kepercayaan pasar secara lebih luas. Risiko reputasi bagi industri perbankan nasional tidak diabaikan, sehingga keputusan ini menjadi preseden penting bagi pengawasan ke depan.

Sejak masalah terdeteksi, pengawasan terhadap Kamadana dilakukan secara berjenjang untuk menjaga likuiditas dan kelangsungan operasional. Pada 18 Desember 2024, status pengawasan berubah menjadi Bank Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio KPMM kurang dari 12 persen dan tingkat kesehatan bank dinilai tidak sehat. Bank kemudian diminta menyusun rencana penyehatan, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang memadai.

Selanjutnya, pada 16 Desember 2025 OJK menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023. Meski demikian, pengurus dan pemegang saham tetap gagal memulihkan kondisi bank selama masa resolusi. Konteksnya menimbulkan kekhawatiran terhadap kepastian likuiditas bagi nasabah dan kreditor yang memiliki simpanan dan fasilitas kredit di bank tersebut.

OJK kemudian mengimbau nasabah agar tetap tenang karena dana mereka dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan LPS untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap Kamadana membuka jalan bagi proses likuidasi sesuai mekanisme penjaminan simpanan. Langkah ini menegaskan komitmen pengelola perlindungan nasabah dan kelayakan likuidasi secara tertib sesuai perundang-undangan.

Implikasi Kebijakan dan Proyeksi Pemulihan Industri

OJK menegaskan kembali prinsip integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas sebagai fondasi kebijakan. Langkah tegas terhadap Kamadana diperkirakan memberi sinyal keras kepada seluruh pelaku industri perbankan untuk meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan secara berkelanjutan. Secara umum, tindakan ini diharapkan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan mendorong praktik perbankan yang lebih sehat di masa mendatang.

Cetro Trading Insight menilai bahwa kebijakan ini memiliki dampak makro maupun mikro. Secara makro, langkah regulator dapat memperkuat kepercayaan investor terhadap kerangka perbankan Indonesia. Secara mikro, bank-bank lain perlu memperketat prosedur internal, meningkatkan pelaporan keuangan, dan memantau risiko likuiditas serta kepatuhan untuk menghindari kejadian serupa di masa depan.

Keberlanjutan reformasi perbankan akan bergantung pada pelaksanaan rencana penyehatan bank-bank lain dan kemampuan otoritas untuk terus mengawasi kepatuhan. Nasabah serta pemangku kepentingan diharapkan mengikuti perkembangan regulasi dan dinamika likuiditas secara cermat. Kami akan terus mengikuti perkembangan terbaru dan menyajikan analisis lanjutan melalui Cetro Trading Insight untuk membantu pembaca memahami dampak kebijakan ini terhadap pasar finansial.

broker terbaik indonesia