OJK menegaskan calon emiten yang akan melakukan IPO tahun ini wajib memiliki free float 15 persen. Kebijakan ini dinilai penting untuk meningkatkan keterbukaan kepemilikan dan memberi investor publik lebih banyak saham yang bisa diperdagangkan. Langkah ini juga mencerminkan upaya memperkuat integritas pasar modal nasional. Hal ini diungkapkan oleh Friderica Widyasari Dewi saat fit and proper test di DPR RI. Cetro Trading Insight menilai langkah ini akan berdampak pada dinamika listing di BEI dan kepercayaan investor.
PJS Ketua OJK menegaskan implementasi free float tidak bisa dilakukan sekaligus melainkan secara bertahap. OJK bersama BEI KSEI AEI membahas jalur staging untuk memenuhi target 15 persen. Pemenuhan secara bertahap diberikan waktu hingga tiga tahun, sehingga emiten yang IPO tahun ini tidak langsung diwajibkan memenuhi target penuh. Kebijakan ini diharapkan memberi ruang bagi perusahaan untuk menyesuaikan struktur kepemilikan tanpa mengorbankan kemampuan pasar menarik pembeli publik.
AEI dan BEI telah berdiskusi untuk menyusun rencana staging agar pemenuhan dilakukan secara bertahap. Jika emiten tidak mampu memenuhi target free float, OJK menyiapkan exit policy sebagai solusi win-win. Exit policy dirancang untuk menjaga kelangsungan emiten sambil tetap memperhatikan hak investor publik. OJK menilai infrastruktur pasar juga perlu diperkuat agar kepatuhan free float tercapai secara bertahap.
Implementasi bertahap ini dirancang agar porsi kepemilikan publik meningkat seiring pertumbuhan perusahaan. Rencana ini menjadikan kepatuhan free float sebagai syarat listing yang lebih realistis bagi emiten. Dengan periode evaluasi tiga tahun, pasar memiliki waktu untuk menyesuaikan diri tanpa mengganggu arus investasi.
Pada tahun pertama bagi emiten yang masuk, free float 15 persen diharapkan sudah tercapai. Ketentuan ini menjadi acuan bahwa IPO yang pertama masuk tahun ini tidak bisa mengabaikan kepemilikan publik. Langkah ini merupakan sinyal jelas bahwa regulator ingin memperkuat akses investor ritel dan institusional terhadap saham baru.
Exit policy menjadi mekanisme kehati-hatian agar perusahaan tidak terjebak pada kepatuhan yang tidak realistis. Kebijakan ini dirancang agar semua pihak menang, dengan fokus pada likuiditas dan integritas pasar. OJK menilai rancangan ini dapat mengurangi risiko eksistensi emiten yang tidak memenuhi syarat.
Cetro Trading Insight melihat kebijakan ini sebagai sinyal positif bagi pasar modal Indonesia. Upaya meningkatkan free float dapat meningkatkan likuiditas dan transparansi perdagangan saham. Dengan demikian, investor memiliki peluang lebih luas untuk bertransaksi pada emiten baru secara lebih adil.
Estimasinya bahwa tambahan saham beredar di publik bisa mencapai lebih dari Rp200 triliun pada 2026, menurut OJK. Angka ini menunjukkan potensi aliran dana ke saham yang lebih besar dan meningkatkan kemampuan pasar menyerap penerbit baru. Dalam jangka panjang, hal ini dapat memperkuat minat investor terhadap emiten lokal berkinerja baik.
Kebijakan ini menuntut kolaborasi antara regulator, emiten, BEI, AEI dan infrastruktur pasar. Cetro Trading Insight menekankan pentingnya evaluasi berkala dan edukasi publik terkait manfaat free float. Secara keseluruhan, langkah ini berpotensi meningkatkan integritas dan likuiditas pasar modal domestik demi pertumbuhan ekonomi.