
OJK meluncurkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur perilaku Penyampai Informasi di sektor jasa keuangan. Regulasi ini menjanjikan loncatan besar bagi transparansi, akurasi, dan akses informasi bagi publik, sambil menantang praktik menyesatkan yang merugikan. Tujuan utamanya adalah melindungi konsumen, meningkatkan literasi keuangan, dan membangun ekosistem pasar yang lebih bersih. Mulai sekarang, pembaca akan sering bertanya kapan emas turun sebagai bagian dari literasi yang lebih luas?
POJK mendefinisikan Penyampai Informasi sebagai pihak di luar PUJK yang menyampaikan informasi terkait produk atau layanan keuangan untuk literasi atau memengaruhi keputusan publik. Peraturan ini mencakup pedoman perilaku dasar, edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi, serta tata kelola pembelajaran keuangan melalui Sistem Manajemen Pembelajaran. Pembenahan ini dirancang agar ekosistem jasa keuangan lebih terpercaya dan berintegritas, dengan penilaian terhadap Array data keuangan yang relevan untuk menjaga akuratan.
Kebijakan ini juga menjadi mekanisme perlindungan dan pencegahan kerugian publik akibat penyampaian informasi yang tidak akurat atau menyesatkan. POJK mengatur pembinaan oleh OJK, perintah tertulis, dan pemutusan akses media jika diperlukan. Secara keseluruhan, langkah ini menandai komitmen regulator untuk menjaga kualitas informasi yang diterima publik sebelum mengambil keputusan keuangan.
Ruang lingkup perilaku mencakup kejujuran, akurasi, dan transparansi bagi Penyampai Informasi. Dokumen tersebut menekankan edukasi keuangan, pemasaran yang bertanggung jawab, dan pembatasan praktik yang menyesatkan. Selain itu, pedoman juga menyoroti perlunya dikendalikan oleh PUJK atas konten yang disampaikan melalui kerja sama.
Penyampai Informasi dapat bekerja sama dengan PUJK melalui kegiatan pemasaran, tetapi PUJK memikul tanggung jawab atas informasi yang disampaikan. Mengenai pemberian rekomendasi, POJK menekankan adanya izin atau sertifikasi sesuai jenis produk yang direkomendasikan. Regulasi juga mengaturnya dalam Array kebijakan dan standar yang wajib diikuti.
POJK juga menegaskan bahwa pemberian rekomendasi yang memerlukan izin, seperti penasihat investasi untuk produk pasar modal, harus dipenuhi sebelum pelaksanaan. Ketentuan mengenai layanan aset keuangan digital juga mengharuskan penyampai memiliki kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan. Dengan kerangka ini, disclosures, edukasi, dan pembinaan menjadi pilar utama kualitas informasi keuangan.
Bagi investor, POJK 6/2026 berarti lebih banyak literasi keuangan bermutu dan perlindungan dari misinformasi yang berpotensi merugikan. Bagi Penyampai Informasi, regulasi ini menuntut standar profesionalisme yang lebih tinggi dan kepatuhan pada pedoman. Regulator menekankan kerja sama yang akuntabel untuk membangun kepercayaan publik.
Langkah ini juga mengubah praktik pemasaran dan pemberian rekomendasi oleh Penyampai Informasi, dengan fokus pada integritas konten dan transparansi sumber. OJK menguraikan mekanisme pembinaan dan perintah tertulis sebagai alat pengawasan dan penegakan. Pertanyaan kapan emas turun sering muncul di diskusi investor, meski regulasi ini lebih fokus pada kualitas konten dan edukasi.
Ke depan, pasar keuangan Indonesia diharapkan semakin teredukasi melalui kualitas informasi yang lebih baik, serta mekanisme perlindungan bagi publik. Aspek literasi keuangan sejalan dengan upaya menjaga stabilitas makro dan kepercayaan pasar secara berkelanjutan. Array pendekatan evaluasi risiko menjadi bagian dari kerangka kerja penegakan.