Kabar terbaru mengguncang sektor infrastruktur telekomunikasi di Tanah Air. Emiten milik Grup Djarum, PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), mengumumkan rencana go private dan delisting dari Bursa Efek Indonesia. Langkah ini berpotensi mengubah lanskap kepemilikan, likuiditas saham, serta persepsi pasar terhadap perseroan. Menurut Cetro Trading Insight, langkah ini mencerminkan strategi restrukturisasi yang berpotensi menyeimbangkan aset dan aliran kas perusahaan dalam jangka panjang.
Rencana ini diungkap sesuai dengan kerangka POJK 45/2024 yang menekankan persetujuan dari pemegang saham yang tidak memiliki kepentingan ekonomis pribadi terkait go private dan delisting. Tanpa persetujuan tersebut, proses restrukturisasi tidak bisa dilanjutkan dengan sah. Ketentuan ini menjadi landasan bagi langkah perseroan untuk memasuki fase transisi yang lebih terstruktur.
Manajemen SUPR menyatakan bahwa rencana ini telah disampaikan kepada BEI dan ditembuskan ke OJK sebagai bagian dari komitmen terhadap keterbukaan informasi. Mereka menegaskan bahwa restrukturisasi ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperbaiki efisiensi aset dan tata kelola grup perseroan. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil evaluasi internal dan dukungan pemegang saham pada RUPSLB yang akan datang.
Setelah persetujuan dari pemegang saham yang relevan, BEI mengambil langkah dengan menghentikan sementara perdagangan SUPR di seluruh pasar. Penghentian ini efektif mulai Sesi 1 Periodic Call Auction pada 6 April 2026, sebagai bagian dari prosedur transisi menuju go private dan delisting. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas pasar sambil perseroan menyiapkan langkah-langkah berikutnya. Otoritas pasar menegaskan bahwa penghentian perdagangan bersifat sementara sampai ada keputusan terkait rencana ini.
Dalam konteks kepatuhan, perseroan berupaya memenuhi persyaratan minimum free float sesuai Peraturan BEI No I-A. BEI telah mengeluarkan pengumuman terkait penghentian perdagangan sementara untuk upaya pemenuhan target free float tersebut. Proses ini menjadi salah satu prasyarat utama agar rencana go private dapat berjalan secara berkelanjutan, dengan memperhatikan hak pemegang saham publik dan likuiditas pasar.
Jika RUPSLB menyetujui go private dan delisting, Protelindo sebagai pemegang saham utama akan melakukan Penawaran Tender Sukarela (VTO) untuk membeli saham publik. Harga penawaran VTO mengikuti formula yang ditetapkan POJK 45/2024, dengan acuan bahwa saham SUPR yang telah dibatasi perdagangan selama 90 hari atau lebih sebelum Pengumuman RUPSLB dihentikan, memiliki harga dasar pembelian lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian BEI dalam 12 bulan terakhir. Dalam kasus ini, baseline yang tercatat adalah Rp42.295 per saham, dan harga penawaran VTO diproyeksikan sekitar Rp45.000 per saham sesuai pernyataan manajemen.
Harga penawaran akan mengacu pada perhitungan Pasal 36 ayat (b) dan Pasal 39 ayat (a) POJK 45/2024, sehingga penentuan harga final mencerminkan perlindungan terhadap pemegang saham publik. Proses Tender Sukarela ini mengatur mekanisme pembelian saham publik oleh Protelindo, sesuai ketentuan yang berlaku, jika RUPSLB menyetujui langkah go private dan delisting.
Bagi pemegang saham publik, rencana go private dan delisting membawa implikasi utama pada likuiditas dan tata kelola kepemilikan. Dengan status go private, saham SUPR tidak lagi diperdagangkan di bursa secara reguler, sehingga likuiditas bagi investor publik berpotensi menurun. Namun, mekanisme tender menawarkan opsi bagi pemegang saham untuk menjual kepemilikan mereka dengan harga yang telah ditentukan, yang diharapkan mencerminkan nilai wajar relatif terhadap kinerja historis perseroan dan potensi nilai masa depan.
Harga penawaran VTO Rp45.000 per saham menjadi acuan penting dalam penilaian value proposition pemegang saham publik. Harga ini disusun untuk memberi kompensasi yang lebih tinggi dibandingkan baseline harga referencia, dengan tujuan menjaga kepentingan pemegang saham publik selama proses transisi. Selain itu, langkah ini juga mencerminkan upaya pemegang saham utama untuk mengelola restrukturisasi kepemilikan secara terarah dan terukur.
RUPSLB yang dijadwalkan pada 20 Mei 2026 menjadi titik penentu jalannya go private dan delisting. Hasil RUPSLB akan memutuskan kelanjutan proses, termasuk persetujuan pemberlakuan Tender Sukarela dan rencana restrukturisasi kepemilikan dalam grup SOLUSI TUNAS PRATAMA. Secara keseluruhan, langkah ini diyakini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Grup Djarum untuk meningkatkan efisiensi operasional dan alokasi aset, meskipun dampaknya terhadap pemegang saham publik perlu dipantau secara seksama.