BEI Tetapkan Aturan Free Float 15% dengan Masa Transisi Hingga 2029 untuk Emiten Tercatat

BEI Tetapkan Aturan Free Float 15% dengan Masa Transisi Hingga 2029 untuk Emiten Tercatat

trading sekarang

Di pasar modal Indonesia yang sedang tumbuh pesat, kebijakan free float 15% dari Bursa Efek Indonesia (BEI) bertindak sebagai penentu arah bagi kepemilikan publik dan kendali perusahaan. Inisiatif ini mendorong transparansi dan likuiditas, dua pilar penting bagi investor ritel maupun institusional. Cetro Trading Insight memantau perkembangan ini dengan saksama agar pembaca memahami bagaimana perubahan ini bisa mempengaruhi peluang investasi di pasar saham domestik.

BEI merilis daftar emiten terkait kepatuhan terhadap aturan free float. Dari total 965 emiten, 566 sudah memenuhi syarat, mewakili sekitar 59% dari seluruh emiten. Data ini mencerminkan progres yang signifikan, meskipun masih ada sekelompok perusahaan yang perlu penyesuaian untuk memenuhi ketentuan.

Selanjutnya BEI menjelaskan bahwa 312 emiten belum memenuhi free float 15%. BEI menegaskan bahwa transisi ditawarkan melalui dua jalur batas waktu: 77 emiten mendapat batas hingga 31 Maret 2027, sementara 235 emiten mendapat batas hingga 31 Maret 2029. Kebijakan ini dirancang untuk memberi ruang bagi struktur kepemilikan menyesuaikan diri tanpa memicu volatilitas berlebih.

Salah satu contoh utama yang disebutkan adalah PT Mulia Boga Raya Tbk (KEJU), yang saat ini memiliki free float sekitar 10,5% setelah masuknya investor asing sebagai pengendali bersama dengan PT Garudafood Putra Putri Tbk (GOOD). Kondisi ini menyoroti bagaimana perubahan kepemilikan dapat mempengaruhi porsi perdagangan publik dan likuiditas saham.

Corporate Secretary KEJU, Jeffrey Halim, menyatakan komitmen perseroan untuk memenuhi ketentuan free float 15% secara bertahap hingga 2029. Meski demikian, dia belum menguraikan secara rinci strategi yang akan ditempuh perseroan untuk meningkatkan porsi saham publik dalam jangka panjang.

Selain KEJU, beberapa emiten lain juga mendapat masa transisi, termasuk MBAP dengan free float sekitar 9,7%, IPCM sekitar 12,1%, ACST sekitar 8,83%, BABY sekitar 4,59%, dan BPII sekitar 10,12%. Porsi free float yang rendah pada emiten-emiten ini menandai tantangan bagi peningkatan status kepemilikan publik secara cepat, sambil menjaga stabilitas operasi perusahaan.

Lebih lanjut, BEI juga mencatat adanya 43 emiten papan akselerasi yang tidak diberikan batas waktu untuk free float 7,5%, sehingga peluang bagi perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera meningkatkan kepemilikan publik lebih terbuka. Selain itu, terdapat 10 emiten yang diberikan pengecualian dan 25 emiten yang terpaksa delisting, baik secara forced maupun voluntary delisting, menambah dinamika perubahan di bursa.

Transisi kebijakan ini menekankan bahwa pengendali dan afiliasinya perlu menata ulang struktur kepemilikan dengan menjual saham kepada publik atau melakukan aksi korporasi untuk menarik investor baru. BEI menegaskan masa transisi diberlakukan bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan perusahaan bisa tumbuh dengan basis pemegang saham yang sehat serta likuiditas perdagangan yang memadai.

Bagi investor, kebijakan ini berarti peluang untuk mengidentifikasi emiten yang memiliki potensi likuiditas lebih baik jika mampu memenuhi 15% free float dalam waktu yang ditentukan. Perlu dicatat bahwa analisis risiko-imbalan tetap relevan, mengingat perubahan kepemilikan bisa mempengaruhi volatilitas harga dan sinyal fundamental jangka menengah.

banner footer