Eastparc Hotel Tbk (EAST) mengejutkan pasar dengan mengumumkan pembagian dividen tunai sebesar Rp15,6 miliar untuk tahun buku 2025. Angka ini dua kali lipat dari laba bersih perusahaan yang tercatat Rp8,6 miliar pada periode yang sama. Pemegang saham berhak menerima Rp3,8 per saham sesuai hasil putusan RUPST yang digelar 24 April 2026.
Dividen ini dibayarkan menggunakan saldo laba ditahan dengan saldo tidak dibatasi penggunaannya mencapai Rp16,56 miliar. Struktur ekuitas perusahaan berada pada Rp466 miliar. RUPST juga menetapkan tata cara pembayaran bagi pemegang saham yang namanya tercatat di DPS.
Dividen akan dicairkan untuk pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) pada 11 Mei 2026. Pihak investor sebaiknya memantau pengumuman resmi lebih lanjut terkait proses pencairan. Analisis ini disusun oleh Cetro Trading Insight untuk pembaca kami. Investor sebaiknya mengikuti kebijakan perusahaan melalui pengumuman resmi untuk informasi lebih lanjut.
RUPST 24 April 2026 menetapkan total dividen tunai sebesar Rp15,6 miliar untuk tahun buku 2025. Besaran dividen per saham adalah Rp3,8, sehingga setiap pemegang saham yang tercatat berhak menerima jumlah tersebut. Angka ini menunjukkan komitmen perusahaan terhadap pengembalian modal meskipun laba bersih periode tersebut berada pada tingkat rendah.
Dividen akan dicairkan bagi pemegang saham yang namanya tercatat di Daftar Pemegang Saham pada 11 Mei 2026. Perusahaan menjadwalkan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga investor perlu memastikan kepemilikan saham sebelum tanggal recording date.
Secara keuangan, EAST mencatat saldo laba ditahan sebesar Rp16,56 miliar dan total ekuitas Rp466 miliar. Lanskap keuangan yang cukup kuat secara keseluruhan mendukung kemampuan perusahaan untuk membayar dividen tersebut. Analisis ini menekankan bahwa kebijakan pembayaran lebih banyak berasal dari laba ditahan daripada laba bersih saat ini, yang relevan bagi investor jangka menengah.