OCBC NISP Rencanakan Buyback Saham hingga Rp1 Miliar untuk Remunerasi Kinerja 2025

OCBC NISP Rencanakan Buyback Saham hingga Rp1 Miliar untuk Remunerasi Kinerja 2025

trading sekarang

Langkah mengejutkan yang jarang terlihat di Bursa Efek Indonesia hadir dari OCBC NISP, yang mengumumkan rencana pembelian kembali saham maksimal Rp1 miliar. Aksi ini tidak sekadar menambah likuiditas, tetapi juga bertujuan memberikan remunerasi variabel kepada manajemen dan karyawan atas kinerja 2025. Di tengah dinamika pasar dan regulasi yang ketat, langkah ini dianggap sebagai sinyal keyakinan manajemen terhadap masa depan bank.

Direktur OCBC NISP, Hartati, menjelaskan bahwa tujuan buyback adalah remunerasi variabel atas kinerja tahun 2025. Rencana ini disusun agar sejalan dengan regulasi POJK 45/2015 tentang tata kelola remunerasi bagi Bank Umum. Selain itu, pelaksanaan juga akan mengikuti POJK No 29 tahun 2023 mengenai Pembelian Kembali Saham oleh Perusahaan Terbuka serta tunduk pada semua peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perseroan juga menegaskan bahwa transaksi buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha, mengingat perseroan memiliki modal kerja dan arus kas yang cukup untuk pembiayaan transaksi bersamaan dengan operasi bisnisnya. Dalam konteks ini, pembeliannya direncanakan secara terukur untuk menjaga stabilitas keuangan perusahaan.

Regulasi pasar modal Indonesia memberikan kerangkanya melalui POJK 45/2015 dan POJK 29/2023. OCBC NISP menyatakan bahwa rencana buyback akan dilaksanakan sesuai ketentuan tersebut, menegaskan kepatuhan terhadap tata kelola perusahaan dan perlindungan investor. Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan legitimasi langkah fiskal perusahaan di mata publik.

Untuk mengambil langkah konkret, perseroan akan meminta persetujuan para pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang dijadwalkan pada 9 April 2026. Adanya persetujuan dari pemegang saham menjadi pondasi utama agar aksi buyback dapat dilaksanakan. Regulasi juga mengatur bahwa buyback maksimum berlangsung selama 12 bulan sejak persetujuan RUPST tercapai.

Pelaksanaan buyback akan dilaksanakan dengan mengikuti dan tunduk pada perundang-undangan yang berlaku, termasuk biaya-biaya terkait seperti komisi perantara pedagang efek. Perseroan menegaskan bahwa mekanisme ini akan dijalankan secara profesional dan berasaskan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dengan begitu, investor dapat menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi nilai perusahaan di masa mendatang.

Secara finansial, dampak buyback relatif kecil mengingat plafon maksimal Rp1 miliar dengan asumsi likuiditas bank masih memadai. Manajemen menegaskan bahwa pembiayaan aksi ini tidak akan mengganggu operasional maupun kebutuhan modal kerja perseroan. Kontrol risiko tetap menjadi fokus utama untuk memastikan tidak terjadi tekanan arus kas jangka pendek.

Dampak terhadap harga saham secara langsung pada level Rp1 miliar kecil kemungkinannya signifikan, namun langkah ini dapat dianggap sebagai sinyal kepercayaan manajemen terhadap kinerja masa depan 2025. Investor dan analis akan memantau bagaimana buyback ini mempengaruhi profil risiko-rendah berinvestasi di NISP dalam beberapa kuartal mendatang.

Untuk pembaca Cetro Trading Insight, langkah OCBC NISP ini menegaskan pentingnya tata kelola perusahaan dan keseimbangan antara kompensasi karyawan dengan kinerja bisnis. Penilaian keputusan ini akan melibatkan kebijakan keuangan, dinamika likuiditas, serta potensi perubahan rekomendasi di masa depan seiring dengan evaluasi regulatori dan kinerja operasional bank.

broker terbaik indonesia