Riset DBS: Reversal IEEPA Tariffs Ubah Tarif ASEAN-6 ke MFN + 15% hingga Juli 2026

trading sekarang

Analisis yang disusun untuk Cetro Trading Insight oleh para ekonom DBS Group Research, Radhika Rao dan Chua Han Teng, menunjukkan bahwa putusan pengadilan AS kemungkinan membatalkan tarif unilateral yang diberlakukan di bawah IEEPA terhadap kawasan ASEAN-6. Pembatalan ini memicu pergeseran tarif ke skema MFN plus 15 persen melalui Pasal 122 yang akan berlaku hingga Juli 2026. Dampaknya akan terlihat pada pola perdagangan regional dan dinamika biaya impor negara-negara terkait.

Dalam konteks kebijakan perdagangan, perubahan ini menekankan transisi dari tindakan unilateral menuju kerangka tarif yang lebih terstandarisasi, meski tetap berada dalam masa transisi hukum yang rapuh. Penilaian seperti ini menekankan bahwa proses implementasi bisa menghadapi tantangan hukum yang membuat kebijakan sementara tetap tidak pasti. Hasil akhirnya akan menentukan bagaimana mitra dagang ASEAN-6 menyesuaikan strategi impor dan sourcing mereka.

Menurut Global Trade Alert, perubahan tarif secara umum akan memengaruhi beberapa negara secara berbeda: Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Indonesia mengalami penurunan efektif sekitar 1.7–3.2 poin persentase, sementara Singapura mengalami kenaikan sekitar 1.1 poin persentase. Meski begitu, Singapura tetap memiliki tarif efektif terendah di antara negara-negara ASEAN-6, menyoroti dinamika perdagangan yang tidak seragam di kawasan.

Tatalaksana tarif yang baru juga memuat sektor-sektor tertentu melalui Section 232, yang tetap berlaku meskipun ada perubahan umum pada IEEPA. Ekskusi terhadap semikonduktor dan farmasi non-merek tetap diterapkan, sehingga beberapa sektor tetap mendapat perlindungan khusus. Kebijakan ini menandai adanya dualitas antara pembatasan umum dan dukungan bagi komponen strategis industri.

Dengan adanya skema MFN plus 15%, dampak terhadap biaya impor dan arus perdagangan di ASEAN-6 bersifat kompleks. Negara-negara yang sebelumnya lebih terpapar tarif akan merasakan perubahan biaya yang relatif tajam, sedangkan negara dengan tingkat leverages lain bisa melihat peningkatan biaya yang lebih moderat. Analisis menunjukkan bahwa perbedaan dampak ini akan mendorong kebijakan diversifikasi rantai pasokan dan potensi pergeseran lokasi produksi.

Singapura, meskipun berada di lingkup ASEAN-6, dihadapkan pada kenaikan tarif yang relatif lebih besar daripada rekan-rekannya. Namun pada saat yang sama, Singapura tetap menjaga posisi sebagai salah satu hub perdagangan terendah biaya di kawasan saat ini. Bank DBS juga menegaskan proyeksi ekonomi regionalnya tidak berubah secara signifikan akibat reformasi tarif ini.

Secara umum, bagian sektor yang terkait tarif 232 menunjukkan bahwa beberapa sektor industri tetap dilindungi meskipun perubahan tarif yang bersifat umum. Pengecualian untuk semikonduktor dan farmasi non-merek menjadi faktor penting dalam menentukan dampak nyata bagi output manufaktur regional. Kebijakan ini mencerminkan upaya menjaga lini produksi kritis sambil merespons tekanan perdagangan global.

Kebijakan tarif baru ini meningkatkan ketidakpastian perdagangan dalam jangka pendek, karena kerangka hukum yang melandasinya masih bisa berubah. Hal ini dapat mempengaruhi keputusan investasi, aliran modal, dan strategi rantai pasokan perusahaan di wilayah Asia Tenggara. Investor dan pelaku bisnis perlu memantau perkembangan hukum dan kebijakan terkait secara berkala.

Dalam konteks proyeksi ekonomi, fleksibilitas kebijakan dan dinamika implementasin menjadi kunci. Perluasan dialog antara pembuat kebijakan, pelaku industri, dan lembaga riset akan membantu menilai risiko-risiko jangka menengah serta peluang optimasi biaya dan akses pasar bagi negara ASEAN-6.

broker terbaik indonesia