Pasar modal Indonesia sedang bersiap menghadapi perubahan yang berpotensi mengubah wajah investasi publik. Otoritas Jasa Keuangan menargetkan 75 persen emiten tercatat menyeberangi batas free float 15 persen pada 2026, sebuah evolusi besar yang menjanjikan likuiditas lebih kuat dan transparansi harga. Kebijakan ini menantang, namun jika dijalankan dengan akuntabilitas, ia bisa memicu arus investasi yang lebih luas.
Sejak saat ini, sekitar 60 persen dari 960 emiten telah memenuhi ketentuan free float baru, menurut data OJK. Target peningkatan menjadi 75 persen berkaitan dengan market cap dan jumlah emiten menunjukkan potensi peningkatan signifikan dalam kepemilikan publik. Dengan demikian ada peluang peningkatan sekitar 10–15 persen dalam proporsi saham yang beredar di publik.
Kebijakan ini akan dilaksanakan secara bertahap berbasis kapasitas pasar. OJK menggandeng Asosiasi Emiten Indonesia, komunitas investor, dan perusahaan efek untuk mengukur daya serap industri terhadap saham tambahan yang akan dilepas ke publik. Setelah itu, milestone tahunan hingga tiga tahun akan diikuti dengan adanya exit policy untuk evaluasi terhadap opsi realisasi target.
Implementasi kebijakan dirancang secara bertahap untuk menjaga stabilitas pasar sambil membuka peluang baru bagi investor publik. Langkah ini mencerminkan pendekatan bertahap yang mempertimbangkan kapasitas pasar. Menurut pejabat OJK, fokus utama adalah memastikan fleksibilitas sambil membatasi risiko volatil.
Milestone satu hingga tiga tahun akan dipakai untuk mengukur progres kepatuhan emiten terhadap target 15 persen kepemilikan publik. Setiap tahap akan dievaluasi secara berkala. Hasil evaluasi akan memengaruhi penentuan exit policy.
OJK menekankan adanya exit policy yang memberi ruang evaluasi case by case bagi emiten yang kesulitan memenuhi target. Fasilitasi diberikan bagi perusahaan yang menunjukkan upaya nyata dan kapasitas pasar belum memungkinkan. Sementara opsi yang tidak realistis akan dievaluasi secara objektif untuk menghindari distorsi.
Langkah ini diharapkan meningkatkan likuiditas dan daya serap saham publik, sehingga investor ritel maupun institusional memiliki lebih banyak opsi. Kepemilikan publik yang lebih luas juga berpotensi meningkatkan akuntabilitas perusahaan terhadap pemegang saham. Namun, mekanisme implementasi yang jelas diperlukan untuk mencegah mispricing dan menjaga kepatuhan.
Walau potensi manfaatnya besar, risiko terkait harga saham dan kontrol perusahaan tetap ada. Otoritas perlu memantau dampak terhadap valuasi, biaya modal, dan mekanisme corporate actions. Investors perlu mengikuti update kebijakan melalui kanal resmi agar tidak kehilangan peluang.
Cetro Trading Insight menilai langkah ini selaras dengan upaya memperkuat infrastruktur pasar dan perlindungan investor, asalkan eksekusi berjalan transparan dan terukur. Platform kami akan terus mengupas dinamika kepemilikan publik dan likuiditas untuk membantu pelaku pasar mengambil keputusan. Dengan dukungan evaluasi berkala, kebijakan ini berpotensi memperdalam pangsa pasar modal nasional tanpa mengorbankan integritas pasar.