Ketatnya penegakan hukum di pasar modal Indonesia kini tampak jelas, saat OJK menjatuhkan sanksi berat untuk menertibkan praktik di BEI dan menjaga kepercayaan publik. Langkah tegas ini menandai babak baru bagi perusahaan publik yang melanggar ketentuan transaksi. Artikel ini disusun oleh Cetro Trading Insight untuk memudahkan pemahaman awam tanpa mengurangi akurasi jurnalisme.
Yang menjadi sorotan adalah REAL, dengan sanksi denda Rp925 juta terkait transaksi jual beli tanah di Tangerang yang nilainya lebih dari 20 persen ekuitas perusahaan. Transaksi itu dilakukan tanpa melalui prosedur yang diwajibkan sesuai POJK tentang Transaksi Material. Penetapan ini menunjukkan bahwa OJK tidak segan menjatuhkan sanksi bagi pelanggaran yang dinilai berisiko terhadap tata kelola dan keuangan perusahaan.
Saat proses/regulasi berjalan, selain REAL, Direktur Utama REAL periode 2024, Aulia Firdaus, juga didenda Rp240 juta karena dianggap tidak menjalankan tugas dengan kehati-hatian. Untuk menunjang proses IPO REAL, UOB Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter dikenai denda Rp250 juta, pembekuan izin usaha satu tahun, dan perintah pembaruan dokumen rekening terkait anti pencucian uang. UOB Kay Hian Pte Ltd juga terkena denda Rp125 juta, sementara mantan direksi 2018-2020 dikenai larangan aktif di pasar modal selama tiga tahun.
Di sisi lain, kasus PIPA menyoroti pelanggaran serius terkait penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023. Perusahaan dikenai denda Rp1,85 miliar karena mengakui aset dari penggunaan dana IPO tanpa bukti transaksi memadai. OJK juga menjatuhkan denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi tahun 2023 karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan. Langkah tegas ini menekankan bahwa regulasi pasar modal menuntut akuntabilitas penuh dari manajemen publik.
Dalam rangka memperkuat sanksi, Direktur Utama PIPA tahun 2023 diberi larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun. Surat Tanda Terdaftar auditor yang mengaudit laporan keuangan tersebut dibekukan selama dua tahun, karena dinilai tidak menerapkan standar profesional audit. Regulasi ini menegaskan bahwa integritas pelaporan keuangan menjadi fondasi utama kepercayaan investor terhadap pasar modal.
Implikasi bagi investor dan arah pasar terlihat jelas dari penegakan publik terhadap tata kelola perusahaan. Regulator menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan pasar modal menjadi prioritas utama, meskipun volatilitas saham bisa meningkat sesaat. Menurut Cetro Trading Insight, kejadian seperti ini menekankan pentingnya evaluasi risiko, tata kelola, dan keterbukaan informasi oleh emiten yang terdaftar.
Langkah BEI dan pelaku pasar juga menjadi fokus, dengan dorongan perbaikan tata kelola dan kepatuhan yang lebih ketat. Investor disarankan menunggu klarifikasi laporan keuangan lanjutan dan melakukan due diligence lebih mendalam sebelum mengambil posisi. Regulator juga diharapkan meningkatkan mekanisme komunikasi publik untuk menjaga kepercayaan pasar.
Akan ada dampak reputasi bagi REAL dan PIPA, serta potensi revisi strategi perusahaan untuk memperbaiki tata kelola. Investor perlu memantau update reguler dan menilai risiko terkait sanksi terhadap manajemen dan auditor. Penegakan ini mencerminkan komitmen regulator untuk menjaga integritas pasar modal Indonesia.