Riuh publik atas sanksi denda Rp5,35 miliar yang dijatuhkan OJK terhadap influencer BVN menjadi pengingat tegas bahwa manipulasi pasar masih hidup di pasar modal Indonesia. OJK menilai BVN melakukan order beli dan jual melalui rekening efek nominee untuk membentuk gerak harga secara tidak wajar pada saham AYLS, FILM, dan BSML. Praktik seperti ini berpotensi menyesatkan investor ritel dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.
Secara regulasi, praktik manipulasi pasar dianggap pelanggaran serius dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, meski istilah 'goreng saham' kerap dipakai dalam kalangan pelaku pasar. Regulasi itu terus diperkuat melalui perundangan seperti UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK), yang memperluas kewenangan pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran. Teguran tegas OJK terhadap BVN menegaskan komitmen otoritas untuk melindungi investor dan menjaga integritas pasar.
Dalam prakteknya, pola manipulasi sering diawali penyebaran rumor, pembentukan sentimen, dan peningkatan volume perdagangan meskipun belum ada pukulan fundamental yang membenarkan pergerakan tersebut. Investor ritel yang tergiur sering masuk pada level harga tinggi, sementara pelaku utama menarik keuntungan ketika momentum memudar. Cetro Trading Insight menilai kasus BVN sebagai pengingat bahwa kendali pasar juga bergantung pada kualitas informasi yang tersebar di media sosial.
Episode terbesar dalam sejarah manipulasi saham nasional melibatkan Benny Tjokrosaputro alias Bentjok, yang terkait dengan kasus Jiwasraya dan Asabri. Pada 2020, ia diduga memanipulasi sejumlah saham melalui skema transaksi terstruktur dengan PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) dan dukungan dari Heru Hidayat. Emiten-emitennya yang terseret antara lain RIMO, TRAM, dan NUSA, di mana harga diatur agar seakan-akan membaik padahal fundamentalnya lemah.
Dampaknya sangat besar: negara menanggung kerugian sekitar Rp22,7 triliun dalam kasus Asabri (2012–2019) dan Rp16,8 triliun terkait Jiwasraya (2008–2018). Aparat penegak hukum kemudian menyita aset serta kepemilikan saham Bentjok dan sejumlah pihak terkait. Pengadilan akhirnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Benny dan Heru atas tuduhan korupsi terkait skema tersebut.
Jejak Bentjok pun membentuk babak-babak kontroversial dalam era regulasi lama Bapepam. Pada 1997 ia terseret dalam kasus transaksi saham Bank Pikko (kini Bank JTrust Indonesia Tbk) melalui transaksi semu dan praktik cornering menggunakan 13 rekening nominee. Regulasi saat itu menyimpulkan adanya praktik corner dan short selling masif, dan sanksi berupa denda pun dilayangkan terhadap Benny dan koleganya.
Perkembangan terakhir menunjukkan pola manipulasi bergeser dari layar media sosial ke ruang kebijakan. BVN disebut kerap membagikan prediksi harga dan membangun narasi pembelian lewat konten online sambil melakukan transaksi yang memanfaatkan reaksi pengikutnya. Otoritas pasar menegaskan bahwa tindakan tersebut dapat menciptakan kesan semu atas aktivitas perdagangan dan berpotensi mempengaruhi keputusan investor.
Pola transaksi silang terkait IMPC juga menjadi sorotan. Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena menyalurkan dana kepada 17 nasabah untuk transaksi IMPC dengan nilai sekitar Rp43,73 miliar, sedangkan dua individu lainnya didenda Rp1,8 miliar masing-masing. Ada pula pelanggaran serupa terhadap 12 nasabah dengan total transaksi sekitar Rp49,12 miliar, yang dinilai menciptakan gambaran menyesatkan mengenai volume perdagangan.
Pelajaran penting bagi investor adalah menjaga independensi analisis, memverifikasi informasi, dan menghindari terlalu cepat mengikuti rekomendasi yang terdengar sensational. Keputusan pembelian atau penjualan tetap menjadi tanggung jawab masing-masing investor, meski ada pengaruh dari influencer atau narasi media. Cetro Trading Insight menekankan pentingnya fokus pada fundamental dan kepatuhan regulator sebagai landasan investasi yang berkelanjutan.